
Ekonomi Tumbuh 5,3%, RUU APBN 2020 Selangkah Lagi Disahkan
Muhammad Choirul, CNBC Indonesia
23 September 2019 15:24

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menggelar rapat pembicaraan tingkat I membahas RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2020. Rapat tersebut menyetujui RUU APBN 2020 dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.
Rapat dipimpin oleh Ketua Banggar DPR RI Kahar Muzakir, dihadiri oleh 34 orang dari total 98 orang yang berasal dari 9 fraksi. Seluruh fraksi menyetujui RUU APBN 2020 untuk dibahas pada tingkat selanjutnya pada Rapat Paripurna.
Dalam rapat itu hadir pula Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Sri Mulyani sebagai wakil pemerintah memberikan sambutan singkat dalam rapat tersebut.
"Singkat saja, kami dari Pemerintah mengucapkan terima kasih atas seluruh rangkaian pembahasan dari seluruh Panja, semoga RUU tentang APBN TA 2020 ini dapat segera disahkan di Sidang
Paripurna," tandasnya, Senin (23/9/2019).
Ketua Sidang Kahar Muzakir lantas menanyakan persetujuan forum sebelum mengetuk palu. Semuanya setuju.
"Dengan ini kami nyatakan RUU APBN 2020 disetujui dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU," kata Kahar Muzakir.
Berikut asumsi dasar RAPBN 2020 yang disepakati pada tingkat I:
(dru) Next Article Tebar Stimulus Rp 405,1 T, Ini Penjelasan Jokowi
Rapat dipimpin oleh Ketua Banggar DPR RI Kahar Muzakir, dihadiri oleh 34 orang dari total 98 orang yang berasal dari 9 fraksi. Seluruh fraksi menyetujui RUU APBN 2020 untuk dibahas pada tingkat selanjutnya pada Rapat Paripurna.
Dalam rapat itu hadir pula Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Sri Mulyani sebagai wakil pemerintah memberikan sambutan singkat dalam rapat tersebut.
"Singkat saja, kami dari Pemerintah mengucapkan terima kasih atas seluruh rangkaian pembahasan dari seluruh Panja, semoga RUU tentang APBN TA 2020 ini dapat segera disahkan di Sidang
Paripurna," tandasnya, Senin (23/9/2019).
Ketua Sidang Kahar Muzakir lantas menanyakan persetujuan forum sebelum mengetuk palu. Semuanya setuju.
"Dengan ini kami nyatakan RUU APBN 2020 disetujui dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU," kata Kahar Muzakir.
Berikut asumsi dasar RAPBN 2020 yang disepakati pada tingkat I:
- Pertumbuhan ekonomi 5,3%
- Inflasi 3,1%
- Nilai tukar rupiah: Rp 14.400 per dolar AS
- Tingkat bunga SPN 3 Bulan 5,4%
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$ 63 per barel
- Lifting minyak bumi 755 ribu per barel per hari
- Lifting gas bumi 1,19 juta barel setara minyak per hari
- Tingkat pengangguran: 4,8-5%
- Kemiskinan: 8,5-9,0%
- Gini Rasio: 0,375-0,380
- IPM: 72,51
(dru) Next Article Tebar Stimulus Rp 405,1 T, Ini Penjelasan Jokowi
Most Popular