
Kepala Sekolah Boleh Dijabat Orang Asing, Menaker Kena Protes
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
20 September 2019 13:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Permenaker 228/2019 yang mengatur jabatan untuk TKA menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Jumlah jabatan yang dibolehkan kepada TKA menjadi lebih tinggi dibanding aturan sebelumnya.
Untuk kategori pendidikan, kini terdapat 143 jabatan yang dapat diduduki oleh TKA, mulai dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Pustakawan, Manajer Penerimaan Siswa, Dosen, Guru, hingga Instruktur Ketrampilan.
Dibandingkan ketentuan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Kepmenakertrans 462 Tahun 2012 hanya terdapat 115 pos pekerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengaku pernah diprotes lantaran aturan yang ditandatanganinya itu memperbolehkan kepala sekolah dijabat TKA.
"Saya diprotes karena ada jabatan Kepala Sekolah, padahal Kementerian Ketenagakerjaan meminta ke Kementerian Pendidikan, mana TKA yang boleh di bidang pendidikan, di situ tercantum Kepala Sekolah, akhirnya kita cantumkan jabatannya," kata Hanif dalam acara Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 19/9/2019).
Ia meyakinkan bahwa jabatan TKA di sektor pendidikan diberikan secara proporsional dan melalui pertimbangan. Posisi itu diberikan kepada sekolah internasional, semisal sekolah Singapura di Indonesia yang memang membutuhkan tenaga pendidik dari negara asalnya.
"Tidak mungkin sekolah biasa, SD Negeri atau swasta, lalu propose TKA, itu tidak mungkin diberikan, tetapi karena jabatan, itu tetap ditulis (dalam Permen 228/2019), kalau tidak ditulis orang asing akan pertanyakan, kalau kami punya sekolah internasional, kami nggak boleh dong," kata Hanif.
(hoi/hoi) Next Article Pekerja Asing Mau Dipermudah, Gimana Nasib Pekerja Lokal?
Untuk kategori pendidikan, kini terdapat 143 jabatan yang dapat diduduki oleh TKA, mulai dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Pustakawan, Manajer Penerimaan Siswa, Dosen, Guru, hingga Instruktur Ketrampilan.
Dibandingkan ketentuan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Kepmenakertrans 462 Tahun 2012 hanya terdapat 115 pos pekerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengaku pernah diprotes lantaran aturan yang ditandatanganinya itu memperbolehkan kepala sekolah dijabat TKA.
"Saya diprotes karena ada jabatan Kepala Sekolah, padahal Kementerian Ketenagakerjaan meminta ke Kementerian Pendidikan, mana TKA yang boleh di bidang pendidikan, di situ tercantum Kepala Sekolah, akhirnya kita cantumkan jabatannya," kata Hanif dalam acara Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 19/9/2019).
Ia meyakinkan bahwa jabatan TKA di sektor pendidikan diberikan secara proporsional dan melalui pertimbangan. Posisi itu diberikan kepada sekolah internasional, semisal sekolah Singapura di Indonesia yang memang membutuhkan tenaga pendidik dari negara asalnya.
"Tidak mungkin sekolah biasa, SD Negeri atau swasta, lalu propose TKA, itu tidak mungkin diberikan, tetapi karena jabatan, itu tetap ditulis (dalam Permen 228/2019), kalau tidak ditulis orang asing akan pertanyakan, kalau kami punya sekolah internasional, kami nggak boleh dong," kata Hanif.
(hoi/hoi) Next Article Pekerja Asing Mau Dipermudah, Gimana Nasib Pekerja Lokal?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular