RI Jam Kerja Diusulkan Naik Jadi 48 Jam, Vietnam Mau Pangkas

Suhendra, CNBC Indonesia
20 September 2019 09:34
Di Vietnam sedang terjadi kontroversi soal pemangkasan jam kerja.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha Indonesia mengusulkan agar ketentuan jam kerja dalam UU Ketenagakerjaan ditambah dari 40 jam per pekan menjadi 48 jam per pekan tujuannya agar bisa bersaing dengan negara-negara tetangga khususnya Vietnam.

Namun, saat bersamaan, di Vietnam sedang ada rencana revisi undang-undang perburuhan yang akan dibahas di badan legislasi Vietnam Oktober mendatang. Salah satu yang kontroversial adalah masalah jam kerja.

Seperti dilaporkan oleh vietnamlawmagazine, ada dua pendapat soal kebijakan jam kerja di Vietnam. Pertama, suara dari para serikat buruh yang menghendaki revisi signifikan soal jam kerja dari 48 jam per pekan jadi hanya 44 jam per pekan.

Kedua, usulan pemerintah menghendaki tak ada perubahan atau tetap mempertahankan ketentuan yang sudah ada. Ketentuan di Vietnam waktu kerja normal adalah tak melebihi 8 jam per hari dan 48 jam per pekan.

Namun, untuk pekerjaan yang dilakukan mingguan waktu kerja normal tak boleh lebih dari 10 jam per hari, atau 48 jam per pekan. Pihak pemerintah hanya ingin ada amandemen pada bagian pembatasan jam kerja bagi pekerja yang berisiko tinggi pada hal-hal yang berbahaya.



Di Vietnam, persoalan ini tak hanya jadi perdebatan antara serikat pekerja dan pemerintah, tapi tentunya kalangan pengusaha di bawah kamar dagang Vietnam. President of the Vietnam Chamber of Commerce and Industry (VCCI) Vu Tien Loc menegaskan Vietnam punya tantangan besar dari dampak perang China dan AS. Ia beralasan karena dampaknya akan jauh lebih besar daripada perkiraan, sehingga rencana pemangkasan jam kerja kontraproduktif dari kondisi global terkini.

"Ini bukan waktunya menaikkan upah atau mengurangi jam kerja," kata Tien Loc.

Suara yang sama juga disampaikan oleh asosiasi tekstil Vietnam atau Vietnam Textile and Apparel Association (VITAS). Sekjen VITAS Truong Van Cam menolak gagasan pemangkasan jam kerja karena akan menambah biaya produksi.

Sedangkan pengusaha lain di bawah asosiasi Vietnam Association of Seafood Exporters and Producers (VASEP) menegaskan bahwa rezim jam kerja 40-44 jam berlaku di negara-negara maju. Bila diterapkan di Vietnam akan menambah biaya di sektor upah pekerja dan mengurangi minat investasi asing di Vietnam.



Di Indonesia, pengusaha tekstil justru mengusulkan beberapa poin untuk direvisi dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa usulan itu di antaranya terkait jam kerja jadi 48 jam, atau setara 9,6 jam per hari dari 40 jam per pekan atau 8 jam per hari. Di Vietnam waktu kerja mencapai 48 jam per pekan.

"Kita sampaikan, benchmarking antara Vietnam, Kamboja, Myanmar, Sri Lanka, dan India, dan sebagainya, salah satunya kita meminta kalau bisa, ya 48 jam, kalau tidak, ya, 45 jam per minggu," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Tekstil Indonesia (API) bidang Hubungan Internasional, Anne Sutanto di kantor API, Jakarta, (19/9/2019).

Saat ini UU 13/2003 mengatur jam kerja dalam seminggu selama 40 jam. Anne mengatakan, rata-rata pabrik beroperasi selama 5 hari dalam seminggu, beberapa ada beroperasi selama 6 hari dalam seminggu

Pasal 77 UU No 13 menyebutkan:

(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(hoi/hoi) Next Article Malu! Investasi Disalip, Ekspor RI Juga Kalah dari Vietnam

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular