Subsidi Turun & Utang PLN, Wajarkah Tarif Listrik 2020 Naik?

Gustidha Budiartie & Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
20 September 2019 06:42
Kondisi Keuangan PLN & Polemik Kompensasi
Foto: PLN (dok. PLN)
Meski angka subsidi listrik sudah ditekan oleh pemerintah di tahun lalu, namun sebenarnya ada 'subsidi' lain yang dikucurkan pemerintah ke PT PLN (Persero) yang disebut sebagai kompensasi. Seperti diketahui, PLN tak menaikkan tarif listrik sejak 2017.

Ujungnya, pemerintah memberikan kompensasi kepada PLN, karena perusahaan listrik itu tidak melakukan penyesuaian tarif listrik, di saat biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik beberapa golongan pelanggan lebih tinggi dibandingkan dengan harga jualnya.

Selisih tarif dan harga keekonomian ini kemudian ditanggung oleh pemerintah lewat kompensasi tarif listrik yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jumlahnya Rp 23,17 triliun.



Kompensasi inilah yang 'menyelamatkan' keuangan PLN pada tahun lalu. Laporan keuangan 2018 yang sudah diaudit mencatat laba bersih yang dibukukan sebesar Rp 11,57 triliun, melonjak 162% dibandingkan perolehan laba 2017 yang sebesar Rp 4,41 triliun.

Salah satu komponen yang mendongkrak laba BUMN tersebut yakni adanya pendapatan kompensasi dari pemerintah, sebesar Rp 23,17 triliun terkait penggantian biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik beberapa golongan pelanggan yang tarif penjualan tenaga listriknya lebih rendah, di mana selisih tersebut belum diperhitungkan dalam perolehan subsidi pemerintah.

Djoko Abumanan yang saat itu menjabat sebagai Plt Direktur Utama PLN menjelaskan, pendapatan kompensasi tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk PLN karena tidak menaikkan tarif listrik ketika kurs dolar dan harga minyak sedang melambung tinggi.

Adapun, lanjutnya, kompensasi tersebut juga merupakan upaya pemerintah dalam mengapresiasi PLN atas keberhasilan melaksanakan penugasan di daerah 3T. Sehingga pada akhirnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.



Pemberian Kompensasi kepada PLN atas dasar Undang-Undang Republik Indonesia no 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara penjelasan Pasal 66.

Pasal tersebut menyatakan "Meskipun BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah".

Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak feasible, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan.

Pada tahun 2017 dan 2018 pemberlakuan kenaikan tarif listrik tidak diijinkan, meskipun terjadi kenaikan Kurs Dollar Amerika dan Indonesia Crude Price (ICP). Dengan kondisi sehingga sesuai UU No 19 tahun 2003 PLN diberikan kompensasi oleh negara.

Diselamatkan Piutang
Selain kompensasi, keuangan PLN juga 'diselamatkan' oleh pembayaran piutang pemerintah di 2018 lalu.
Pembayaran piutang pemerintah yang diterima sebesar Rp 7,46 triliun.

Sama halnya dengan pendapatan kompensasi, piutang pemerintah tersebut terkait dengan penggantian BPP yang belum diperhitungkan dalam subsidi listrik di 2017.

Selain itu, juga tercatat ada transaksi penyesuaian harga pembelian bahan bakar dan pelumas hingga Rp 4,04 triliun dari sebelumnya hanya sebesar Rp 688,33 miliar di 2017.

Nah, andai saja tidak ada pembayaran kompensasi dan pembayaran piutang pemerintah, alih-alih mencatatkan keuntungan, PLN justru akan tekor dan membukukan kerugian sebelum pajak hingga Rp 10,73 triliun.

Hal ini dikarenakan, sepanjang tahun lalu biaya bahan bakar terutama bahan bakar minyak (BBM) dan gas alam naik signifikan.

Biaya BBM melonjak 36,12% secara tahunan, dari Rp 23,32 triliun menjadi Rp 31,74 triliun. Sedangkan biaya gas alam naik 16,46% menjadi Rp 55,44 triliun dari sebelumnya senilai Rp 47,6 triliun.

Sementara itu, kerugian kurs yang dicatatkan perusahaan tahun lalu bahkan lebih besar dibandingkan 2017, di mana nilainya naik 272,27% YoY menjadi Rp 10,93 triliun.

Dengan demikian, dari segi operasional tahun lalu, perusahaan sejatinya belum membukukan kinerja yang memuaskan. Performa PLN tertolong dengan adanya pengakuan dan atau pembayaran piutang dari penggantian BPP.


Berikutnya: Utang PLN Semakin Tinggi  (gus/gus)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular