
Kok Bisa Sih Negara Lain Kirim Sampah ke Indonesia?
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
18 September 2019 19:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berencana untuk mengirim balik sampah limbah plastik ke Australia, Kamis (19/9/2019). Namun, sebenarnya Indonesia memang memperbolehkan beberapa importir untuk mengirim limbahnya ke Indonesia.
Kenapa demikian, dan limbah apa saja syarat importir yang bisa masuk ke Indonesia?
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2016, tentang Ketentuan impor limbah non bahan berbahaya dan beracun. Disebutkan bahwa importir limbah harus memenuhi beberapa persyaratan.
"Di antaranya limbah tidak berasal dari kegiatan landfill atau tidak berupa sampah, tidak terkontaminasi B3 dan/atau limbah B3, serta tidak tercampur limbah lainnya," ujar Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Rabu (18/9/2019).
Selain memenuhi kriteria tersebut, importir limbah harus memiliki rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK.
Importir limbah juga harus disertai rekomendasi dari Direktur Jenderal Kimia dan Aneka Kementerian Perindustrian.
"Setelah memenuhi kriteria dan memiliki rekomendasi tersebut, importir mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan," tuturnya.
Sebelum pengapalan limbah non B3, juga harus diverifikasi oleh Surveyor di negara muat. Dalam hal limbah yang diimpor tercampur sampah/limbah B3.
"Maka sesuai ketentuan harus di re-ekspor 90 hari sejak tanggal Inward Manifest ke negara asal, atas biaya importir yang bersangkutan," ungkapnya.
(dru) Next Article Jorok! Ini Penampakan Sampah Impor yang Tepergok Bea Cukai
Kenapa demikian, dan limbah apa saja syarat importir yang bisa masuk ke Indonesia?
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2016, tentang Ketentuan impor limbah non bahan berbahaya dan beracun. Disebutkan bahwa importir limbah harus memenuhi beberapa persyaratan.
Selain memenuhi kriteria tersebut, importir limbah harus memiliki rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK.
Importir limbah juga harus disertai rekomendasi dari Direktur Jenderal Kimia dan Aneka Kementerian Perindustrian.
"Setelah memenuhi kriteria dan memiliki rekomendasi tersebut, importir mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan," tuturnya.
Sebelum pengapalan limbah non B3, juga harus diverifikasi oleh Surveyor di negara muat. Dalam hal limbah yang diimpor tercampur sampah/limbah B3.
"Maka sesuai ketentuan harus di re-ekspor 90 hari sejak tanggal Inward Manifest ke negara asal, atas biaya importir yang bersangkutan," ungkapnya.
(dru) Next Article Jorok! Ini Penampakan Sampah Impor yang Tepergok Bea Cukai
Most Popular