
Ditagih Ganti Rugi Lapindo, Basuki Lempar Bola ke Sri Mulyani
Muhammad Choirul, CNBC Indonesia
18 September 2019 18:21

Jakarta, CNBC Indonesia - Ganti rugi untuk pengusaha yang terdampak semburan lumpur panasĀ Lapindo di Sidoarjo belum masuk alokasi APBN 2020. Hal ini menjadi bahan pertanyaan DPR RI.
Anggota Komisi V, Sungkono, mempertanyakan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Padahal, sudah sejak lama persoalan ini menjadi catatan di sejumlah rapat kerja.
"Kami butuh kepastian dalam hal ini terkait dengan Menteri PUPR. Saya menanyakan pada Rapat Banggar, itu tidak muncul spesifik dalam belanja anggaran itu apa saja. Semoga ini tidak menjadi catatan-catatan saja," ujarnya dalam rapat kerja, Rabu (18/9/2019).
Dia meminta pemerintah serius menyelesaikan persoalan itu. Apalagi, aspirasi ini datang sudah sejak hampir 14 tahun silam.
"Yang jadi pelacur karena lumpur juga banyak. Kalau dibiarkan begini, siapa yang akan bertanggung jawab kalau tidak ada jalan keluarnya, negara seharusnya melindungi kita," tegasnya.
Basuki pun menjawab pertanyaan itu dengan melempar bola panas kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pasalnya, Basuki mengaku sudah menyampaikan hal ini kepada Sri Mulyani.
"Notulen rapat kerja yang merekomendasikan untuk mengalokasikan anggaran ganti rugi tanah para pengusaha sudah kami sampaikan kepada Menkeu seperti janji kami waktu itu. Notulensi rapat kami sampaikan," urainya.
Kendati demikian, Basuki bilang bahwa Sri Mulyani menginginkan permohonan secara tertulis. Karenanya dia belum bisa memasukkan anggaran ganti rugi ini di pagu Kementerian PUPR.
"Memang secara formal belum mengalokasikan di 2020 namun demikian kalau disetujui Menkeu dan bapak Presiden, akan disiapkan anggarannya dari sisa tender dan sebagainya," imbuhnya.
"Ini kan Komisi V sudah memasukkan ke notulen, saya sudah kirim surat. Menurut saya lebih baik Banggar memerintahkan Menteri Keuangan untuk mengalokasikan. Tugas penganggaran kan ada di DPR. Sebenarnya ada kemajuan walaupun belum seperti yang diharapkan," lanjutnya.
Ditemui awak media usai rapat, Basuki menyebut, nilai ganti rugi yang belum teralokasikan itu sebesar Rp 700 miliar. Uang itu belum dibayarkan karena dalam proses pembahasan masalah ini terdapat dikotomi antara ganti rugi tanah untuk masyarakat dan bagi pengusaha. Khusus untuk tanah masyarakat, semua sudah dibayarkan.
Sedangkan pengusaha, Basuki mengatakan, "Dulu usulannya tanah, rumah, mesin, semuanya, sekarang mintanya cuma tanah saja. sehingga harus diputuskan," pungkasnya.
(dru) Next Article Turun Hampir Rp40 T, Anggaran PUPR di 2022 Disepakati Rp100 T
Anggota Komisi V, Sungkono, mempertanyakan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Padahal, sudah sejak lama persoalan ini menjadi catatan di sejumlah rapat kerja.
"Kami butuh kepastian dalam hal ini terkait dengan Menteri PUPR. Saya menanyakan pada Rapat Banggar, itu tidak muncul spesifik dalam belanja anggaran itu apa saja. Semoga ini tidak menjadi catatan-catatan saja," ujarnya dalam rapat kerja, Rabu (18/9/2019).
"Yang jadi pelacur karena lumpur juga banyak. Kalau dibiarkan begini, siapa yang akan bertanggung jawab kalau tidak ada jalan keluarnya, negara seharusnya melindungi kita," tegasnya.
Basuki pun menjawab pertanyaan itu dengan melempar bola panas kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pasalnya, Basuki mengaku sudah menyampaikan hal ini kepada Sri Mulyani.
"Notulen rapat kerja yang merekomendasikan untuk mengalokasikan anggaran ganti rugi tanah para pengusaha sudah kami sampaikan kepada Menkeu seperti janji kami waktu itu. Notulensi rapat kami sampaikan," urainya.
Kendati demikian, Basuki bilang bahwa Sri Mulyani menginginkan permohonan secara tertulis. Karenanya dia belum bisa memasukkan anggaran ganti rugi ini di pagu Kementerian PUPR.
"Memang secara formal belum mengalokasikan di 2020 namun demikian kalau disetujui Menkeu dan bapak Presiden, akan disiapkan anggarannya dari sisa tender dan sebagainya," imbuhnya.
"Ini kan Komisi V sudah memasukkan ke notulen, saya sudah kirim surat. Menurut saya lebih baik Banggar memerintahkan Menteri Keuangan untuk mengalokasikan. Tugas penganggaran kan ada di DPR. Sebenarnya ada kemajuan walaupun belum seperti yang diharapkan," lanjutnya.
Ditemui awak media usai rapat, Basuki menyebut, nilai ganti rugi yang belum teralokasikan itu sebesar Rp 700 miliar. Uang itu belum dibayarkan karena dalam proses pembahasan masalah ini terdapat dikotomi antara ganti rugi tanah untuk masyarakat dan bagi pengusaha. Khusus untuk tanah masyarakat, semua sudah dibayarkan.
Sedangkan pengusaha, Basuki mengatakan, "Dulu usulannya tanah, rumah, mesin, semuanya, sekarang mintanya cuma tanah saja. sehingga harus diputuskan," pungkasnya.
(dru) Next Article Turun Hampir Rp40 T, Anggaran PUPR di 2022 Disepakati Rp100 T
Most Popular