
Apa Kemenkeu Setuju Usul 1% Dana Daerah untuk BPJS Kesehatan?
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
11 September 2019 16:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengusulkan agar pemerintah menggunakan 1% dari dana Transfer ke Daerah untuk membantu defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Usulan anggaran ini di luar Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah daerah yang selama ini sudah dibayarkan pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu Astera Prima mengatakan, tidak bisa dana transfer ke daerah langsung dialokasikan untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan. Pasalnya sudah ada alokasi khusus untuk BPJS Kesehatan untuk membayar PBI Daerah melalui APBD.
"Enggak, kalau BPJS kan sebenarnya sudah ada jalurnya. Jadi saya rasa tanpa kita menyebutkan TKDD atau apa yang namanya daerah kan tetap ada keterlibatannya," ujar Prima di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Selain itu, ia menegaskan keterlibatan Pemerintah Daerah sudah ada melalui PBI. Tak hanya itu, Pemda juga sudah terlibat membantu defisit BPJS Kesehatan melalui dana bagi hasil (DBH) cukai rokok (cukai hasil tembakau/CHT).
Hal itu dirasa cukup untuk keterlibatan daerah dalam membantu BPJS. Menambah melalui 1% dirasa tidak memungkinkan.
"Sebenernya kalau ini jalurnya kan mulai pajak rokok dan juga DBH CHT. Ya dua jalur itu (keterlibatan Pemda)," jelasnya.
Sebelumnya, anggota Banggar Sad Abdullah meminta pemerintah untuk menggunakan 1% dana Transfer ke Daerah untuk membantu menutupi defisit BPJS Kesehatan.
"Bisa tidak kah agar daerah ikut punya tanggung jawab terhadap kesehatan ini, bisa tidak dana transfer daerah dipotong 1% untuk BPJS," ujarnya di Ruang Rapat Banggar.
(dru) Next Article Iuran BPJS Batal Naik, Ini Langkah Kemenkeu Berikutnya
Usulan anggaran ini di luar Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah daerah yang selama ini sudah dibayarkan pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu Astera Prima mengatakan, tidak bisa dana transfer ke daerah langsung dialokasikan untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan. Pasalnya sudah ada alokasi khusus untuk BPJS Kesehatan untuk membayar PBI Daerah melalui APBD.
Selain itu, ia menegaskan keterlibatan Pemerintah Daerah sudah ada melalui PBI. Tak hanya itu, Pemda juga sudah terlibat membantu defisit BPJS Kesehatan melalui dana bagi hasil (DBH) cukai rokok (cukai hasil tembakau/CHT).
Hal itu dirasa cukup untuk keterlibatan daerah dalam membantu BPJS. Menambah melalui 1% dirasa tidak memungkinkan.
"Sebenernya kalau ini jalurnya kan mulai pajak rokok dan juga DBH CHT. Ya dua jalur itu (keterlibatan Pemda)," jelasnya.
Sebelumnya, anggota Banggar Sad Abdullah meminta pemerintah untuk menggunakan 1% dana Transfer ke Daerah untuk membantu menutupi defisit BPJS Kesehatan.
"Bisa tidak kah agar daerah ikut punya tanggung jawab terhadap kesehatan ini, bisa tidak dana transfer daerah dipotong 1% untuk BPJS," ujarnya di Ruang Rapat Banggar.
(dru) Next Article Iuran BPJS Batal Naik, Ini Langkah Kemenkeu Berikutnya
Most Popular