DPR Usul Dana Transfer Daerah 1% untuk Tambal BPJS Kesehatan

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
11 September 2019 16:10
Adapun anggaran transfer daerah dan dana desa di 2020 disepakati sebesar Rp 858,8 triliun.
Foto: BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melakukan rapat kerja pembahasan dana transfer daerah dan dana desa. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar Said Abdullah yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu Astera Prima.

Dalam rapat ini, Said Abdullah mengusulkan kepada pemerintah agar anggaran transfer daerah dialokasikan juga untuk menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Adapun anggaran transfer daerah dan dana desa di 2020 disepakati sebesar Rp 858,8 triliun. Ini terdiri dari transfer daerah sebesar Rp 786,8 triliun dan dana desa sebesar Rp 72 triliun.

"Bisa tidak kah agar daerah ikut punya tanggung jawab terhadap kesehatan ini, bisa tidak dana transfer daerah dipotong 1% untuk BPJS," ujarnya di Ruang Rapat Banggar, Rabu (11/9/2019).

Usulan anggaran tambahan ini dikatakan yang di luar dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah daerah yang selama ini sudah dibayarkan pemerintah. Dengan demikian, maka pemerintah tidak perlu lagi tiap tahun menambal defisit BPJS Kesehatan.

"Sehingga daerah punya sumbangsih. Jangan kemudian setiap BPJS tekor itu langsung minta ke pemerintah pusat dan itu mengganggu anggaran kita," jelasnya.

Dia mencontohkan, jika anggaran Transfer ke Daerah misalnya Rp 600 triliun, maka 1% adalah Rp 6 triliun. Setidaknya itu dinilai bisa membantu BPJS Kesehatan.

"Itu bagian dari tanggung jawab daerah sehingga daerah itu juga berkepentingan terhadap data penerima PBI. Karena sekarang daerah itu PBI ini diakui oleh Menteri Kesehatan bias sampai 30%," tegasnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejak 2014 BPJS Kesehatan terus mengalami defisit. Kemudian, pemerintah selalu hadir memberikan anggaran untuk menambal defisit tersebut.

Adapun defisit ini terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2014 defisit BPJS Kesehatan hanya mencapai Rp 1,9 triliun dan meningkat signifikan menjadi Rp 9,4 triliun di 2015.

Lalu di 2016 ada penurunan menjadi Rp 6,7 triliun. Namun, turun bukan karena perbaikan struktur iuran atau banyaknya masyarakat membayar tapi karena kenaikan iuran.

Namun, kenaikan iuran ini hanya berpengaruh di defisit 2016 saja. Pasalnya, pada 2017 defisit kembali membengkak menjadi Rp 13,8 triliun dan di 2018 menjadi Rp 19,4 triliun.


(dru) Next Article Kurangi Biaya Klaim, Standar Rawat Inap BPJS Jadi Kelas A & B

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular