
Ini Sebab Iuran BPJS Kesehatan Wajib-Kudu-Harus-Naik!
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
10 September 2019 14:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan iuranĀ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan menyusahkan masyarakat miskin. Justru pemerintah selalu berupaya membantu masyarakat kelompok kecil dengan menalangi para Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sebenarnya apa sih alasan dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan? Kenapa harus naik?
Berikut sederet alasan kenapa iuran BPJS Kesehatan harus mengalami kenaikan seperti dijelaskan Kemenkeu dalam keterangannya, Selasa (10/9/2019).
Pertama, salah satu penyebab utama defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah terjadi sejak awal pelaksanaannya adalah besaran iuran yang underpriced dan adverse selection pada peserta mandiri. Sehingga defisit meningkat dari tahun ke tahun.
Kedua, banyak peserta mandiri yang hanya mendaftar pada saat sakit dan memerlukan layanan kesehatan yang berbiaya mahal. Setelah sembuh, peserta berhenti membayar iuran atau tidak disiplin membayar iuran. Sepanjang tahun 2018 klaim rasio dari peserta mandiri mencapai 313%.
Ketiga, pada akhir tahun anggaran 2018, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7%. Artinya, 46,3% dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak. Sejak 2016 sampai 2018, besar tunggakan peserta mandiri ini mencapai sekitar Rp 15 triliun.
Keempat, sudah sewajarnya asuransi sosial berprinsip gotong-royong, yang mampu membayar lebih besar dari yang kurang mampu, yang sehat tetap patuh membayar iuran agar membantu yang sakit.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II (peserta Mandiri) dipastikan naik. Iuran naik mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo, memastikan angka kenaikan mengacu pada skema yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya.
"Yang kelas I dan kelas II, 1 Januari 2020 jadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujar Mardiasmo usai mengikuti rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR RI, Senin Kemarin (2/9/2019).
(dru) Next Article Kapan Kelas Standar BPJS Berlaku, Tarifnya Rp 75.000?
Sebenarnya apa sih alasan dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan? Kenapa harus naik?
Berikut sederet alasan kenapa iuran BPJS Kesehatan harus mengalami kenaikan seperti dijelaskan Kemenkeu dalam keterangannya, Selasa (10/9/2019).
![]() |
Kedua, banyak peserta mandiri yang hanya mendaftar pada saat sakit dan memerlukan layanan kesehatan yang berbiaya mahal. Setelah sembuh, peserta berhenti membayar iuran atau tidak disiplin membayar iuran. Sepanjang tahun 2018 klaim rasio dari peserta mandiri mencapai 313%.
![]() |
Ketiga, pada akhir tahun anggaran 2018, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7%. Artinya, 46,3% dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak. Sejak 2016 sampai 2018, besar tunggakan peserta mandiri ini mencapai sekitar Rp 15 triliun.
Keempat, sudah sewajarnya asuransi sosial berprinsip gotong-royong, yang mampu membayar lebih besar dari yang kurang mampu, yang sehat tetap patuh membayar iuran agar membantu yang sakit.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II (peserta Mandiri) dipastikan naik. Iuran naik mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo, memastikan angka kenaikan mengacu pada skema yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya.
"Yang kelas I dan kelas II, 1 Januari 2020 jadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujar Mardiasmo usai mengikuti rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR RI, Senin Kemarin (2/9/2019).
(dru) Next Article Kapan Kelas Standar BPJS Berlaku, Tarifnya Rp 75.000?
Most Popular