
Rasakan! RI Kirim Balik 9 Kontainer Sampah Plastik ke Aussie
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
18 September 2019 16:01

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memulangkan 9 kontainer atau sebesar kurang lebih 135 ton sampah plastik ke Australia.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan 135 ton sampah itu merupakan hasil penindakan terhadap tiga perusahaan PT HI, PT NHI, dan PT ART. Ketiga perusahaan tersebut merupakan penerima fasilitas kawasan berikat di wilayah Tangerang, Banten.
"Ketiga perusahaan tersebut kedapatan mengimpor limbah plastik tercampur sampah dan limbah B3 bahkan salah satu dari perusahaan tersebut mengimpor tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan," ujar Heru di Terminal Peti Kemas Koja, Tanjung Priok, Rabu (18/9/2019).
Bea Cukai bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penindakan dan pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.
Hasilnya, 23 kontainer terkontaminasi sampah/limbah B3 serta direkomendasikan untuk dikembalikan ke negara asal.
Negara pengimpor sampah yaitu Australia (13 kontainer), Amerika Serikat (7 kontainer), Spanyol (2 kontainer), dan Belgia (1 kontainer). Sementara 79 lainnya dinyatakan bersih dan diberikan izin untuk dipakai sebagai bahan baku.
Rencananya, pemerintah akan melakukan re-ekspor sampah secara bertahap. Hari ini akan dilakukan re-ekspor 9 kontainer yang terkontaminasi ke negara asal, Australia, dengan menggunakan kapal dari Tanjung Priuk.
Heru memastikan bahwa 9 container ini akan dikirim ke Australia dan sampai di negara tujuan.
"Harus sampai ke negara asal [Australia]. Otoritasnya mesti sinergi bersama. Prinsipnya harus kembali ke negara asal," tutur dia.
(dru) Next Article Ada Manipulasi Data Ekspor Nikel, Bea Cukai Ancam Pidanakan
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan 135 ton sampah itu merupakan hasil penindakan terhadap tiga perusahaan PT HI, PT NHI, dan PT ART. Ketiga perusahaan tersebut merupakan penerima fasilitas kawasan berikat di wilayah Tangerang, Banten.
"Ketiga perusahaan tersebut kedapatan mengimpor limbah plastik tercampur sampah dan limbah B3 bahkan salah satu dari perusahaan tersebut mengimpor tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan," ujar Heru di Terminal Peti Kemas Koja, Tanjung Priok, Rabu (18/9/2019).
Hasilnya, 23 kontainer terkontaminasi sampah/limbah B3 serta direkomendasikan untuk dikembalikan ke negara asal.
Negara pengimpor sampah yaitu Australia (13 kontainer), Amerika Serikat (7 kontainer), Spanyol (2 kontainer), dan Belgia (1 kontainer). Sementara 79 lainnya dinyatakan bersih dan diberikan izin untuk dipakai sebagai bahan baku.
Rencananya, pemerintah akan melakukan re-ekspor sampah secara bertahap. Hari ini akan dilakukan re-ekspor 9 kontainer yang terkontaminasi ke negara asal, Australia, dengan menggunakan kapal dari Tanjung Priuk.
Heru memastikan bahwa 9 container ini akan dikirim ke Australia dan sampai di negara tujuan.
"Harus sampai ke negara asal [Australia]. Otoritasnya mesti sinergi bersama. Prinsipnya harus kembali ke negara asal," tutur dia.
(dru) Next Article Ada Manipulasi Data Ekspor Nikel, Bea Cukai Ancam Pidanakan
Most Popular