
Duh, RI Mau Atasi Ampas Smelter Aja Pusing di Perizinan
Efrem Limsan Siregar, CNBC Indonesia
13 September 2019 15:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Urusan pengelolaan ampas smelter masih bikin pusing kepala para pemangku kepentingan, sampai harus dirapatkan di Kementeriaan Koordinator Perekonomian. Salah satu hambatannya adalah masalah perizinan.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution, melanjutkan pembahasan pemanfaatan slag nikel dan baja bersama jajaran pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perindustrian, dan ESDM.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik (ILMATE) Kementerian Perindustrian Harjanto menuturkan rapat membahas soal pendalaman untuk PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Ada aspek lingkungan dan kaidah internasional untuk diperhatikan dalam pemanfaatan slag. Selama ini slag nikel dan baja dikategorikan sebagai limbah B3.
"Ada Bussel Convention yang bisa kita pakai sebagai norma internasional dan kita akan melihat ke PP nya atau Permen Lingkungan Hidup," kata Harjanto seusai rapat.
Meski pemerintah tengah mendorong kemajuan perindustrian, ketentuan internasional dan lingkungan hidup tetap menjadi perhatian. Aturan terkait ini menurutnya akan dimasukkan dalam peraturan menteri LHK.
"Sepanjang produk itu diterima standar lingkungan dan sebagainya, disimplifikasilah aturan yang ada, sehingga itu tidak menjadi burden (beban) untuk industri itu sendiri," katanya.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menjelaskan, ada terlalu banyak perizinan dalam pemanfaatan slag, sementara penyederhanannya belum terlihat.
Slag nikel dan baja ini bisa dimanfaatkan untuk industri melalui izin pemanfaatan.
"Industri itu bisa buat batako, untuk konstruksi, lebih kepada Pekerjaan Umum lah, satu lagi bisa ditimbun ke lubang tambang sebagai penataan reklamasi," katanya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan tidak ada aturan yang direvisi, hanya menyesuaikan.
Ia juga mengatakan kementerian LHK mendukung masuknya investasi ke Indonesia, namun tetap memperhatikan kaidah lingkungan hidup.
"Investasi-investasi yang masuk kan dinamis. Ada yang belum diatur dalam peraturan-peraturan lingkungan hidup. Kami akan melengkapi standarnya kemudian bagaimana pengamanan terhadap lingkungan akan diatur dalam peraturan menteri LHK secara detil," kata Rosa.
Saat ditanya apakah mempengaruhi izin AMDAL perusahaan smelter yang dibangun, Rosa hal ini juga termasuk yang diatur.
"Izin lingkungan itu kan sebagai hulunya, itu pasti masuk ke izin lingkungan. Tapi intinya adalah diharapkan sudah diantisipasi oleh perusahaan-perusahaan itu untuk masuk di dalam izin lingkungan bagaimana teknologi mereka untuk mengatasi persoalan limbah yang dihasilkan," katanya.
Namun, ia belum dapat memastikan kapan aturan slag nikel dan baja akan rampung. Ia berharap tahun ini aturan sudah terbit.
(gus/gus) Next Article Lagi, ESDM Cabut Sementara Izin Ekspor 5 Perusahaan Tambang
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution, melanjutkan pembahasan pemanfaatan slag nikel dan baja bersama jajaran pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perindustrian, dan ESDM.
Ada aspek lingkungan dan kaidah internasional untuk diperhatikan dalam pemanfaatan slag. Selama ini slag nikel dan baja dikategorikan sebagai limbah B3.
"Ada Bussel Convention yang bisa kita pakai sebagai norma internasional dan kita akan melihat ke PP nya atau Permen Lingkungan Hidup," kata Harjanto seusai rapat.
Meski pemerintah tengah mendorong kemajuan perindustrian, ketentuan internasional dan lingkungan hidup tetap menjadi perhatian. Aturan terkait ini menurutnya akan dimasukkan dalam peraturan menteri LHK.
"Sepanjang produk itu diterima standar lingkungan dan sebagainya, disimplifikasilah aturan yang ada, sehingga itu tidak menjadi burden (beban) untuk industri itu sendiri," katanya.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menjelaskan, ada terlalu banyak perizinan dalam pemanfaatan slag, sementara penyederhanannya belum terlihat.
Slag nikel dan baja ini bisa dimanfaatkan untuk industri melalui izin pemanfaatan.
"Industri itu bisa buat batako, untuk konstruksi, lebih kepada Pekerjaan Umum lah, satu lagi bisa ditimbun ke lubang tambang sebagai penataan reklamasi," katanya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan tidak ada aturan yang direvisi, hanya menyesuaikan.
Ia juga mengatakan kementerian LHK mendukung masuknya investasi ke Indonesia, namun tetap memperhatikan kaidah lingkungan hidup.
"Investasi-investasi yang masuk kan dinamis. Ada yang belum diatur dalam peraturan-peraturan lingkungan hidup. Kami akan melengkapi standarnya kemudian bagaimana pengamanan terhadap lingkungan akan diatur dalam peraturan menteri LHK secara detil," kata Rosa.
Saat ditanya apakah mempengaruhi izin AMDAL perusahaan smelter yang dibangun, Rosa hal ini juga termasuk yang diatur.
"Izin lingkungan itu kan sebagai hulunya, itu pasti masuk ke izin lingkungan. Tapi intinya adalah diharapkan sudah diantisipasi oleh perusahaan-perusahaan itu untuk masuk di dalam izin lingkungan bagaimana teknologi mereka untuk mengatasi persoalan limbah yang dihasilkan," katanya.
Namun, ia belum dapat memastikan kapan aturan slag nikel dan baja akan rampung. Ia berharap tahun ini aturan sudah terbit.
(gus/gus) Next Article Lagi, ESDM Cabut Sementara Izin Ekspor 5 Perusahaan Tambang
Most Popular