3 Tambang Nikel Bakal Uji Coba Pemanfaatan Ampas Smelter

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
27 September 2019 16:27
3 Tambang Nikel bakal uji coba pemanfaatan ampas smelter
Foto: REUTERS/Vincent Kessler
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk melakukan uji coba pemanfaatan slag atau ampas smelter dari penambangan nikel.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, aspek lingkungan dan kaidah internasional untuk diperhatikan dalam pemanfaatan slag. Slag itu diuji sebelum dimanfaatkan untuk perusahaan dan pemerintah.

"Vale, IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) yang di Morowali, Pomala Antam. (Nanti dituangkan dalam) Peraturan Menteri LHK untuk tata cara uji karakteristik pengecualian slag nikel," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (27/9/2019).

Rosa melanjutkan, pemerintah akan melakukan serangkaian uji untuk memastikan limbah yang dipakai nantinya tidak beracun, tidak mudah terbakar dan tidak korosif.



Selanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memberi akreditasi jika suatu limbah layak untuk digunakan.

"Dimasukan dalam limbah B3. Tapi dimungkinkan untuk pengecualian. Nah pengecualian ini dia harus test. Satu, laporannya memang harus dijaga betul, terakreditasi dan diberikan standar oleh KLHK, metoda untuk menguji dan sebagainya itu harus sama. Dan dia harus terakreditasi," jelasnya.

Limbah yang sudah terakreditasi nantinya dapat digunakan membangun jalan untuk internal perusahaan maupun membantu pemerintah membangun infrastruktur.

"Ada yang dipakai buat perusahaan itu sendiri, bisa oleh pemerintah. Kalau pemerintah bikin jalan tol, bangunan, itu bisa. Atau perusahana itu sendiri, reklamasi tambang misalnya."

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diharuskan untuk melakukan kriteria untuk melakukan uji coba soal nikel, baja,  dan berbagai jenis logam.

Hal itu dilakukan untuk bisa melancarkan program hilirisasi industri pertambangan atau smelter.

"KLHK harus tentukan limbah nikel, baja, atau apapun. Apa unsur yang harus diuji, harus jelas KLHK harus buat dengan selembar kertas. Satu, dua, atau tiga macam apa ini logamnya harus diuji coba dan berapa ambang batasnya," ujar Darmin di kantornya, Jumat (27/9/2019).

Pasalnya selama ini, lanjut Darmin, dalam undang-undang lingkungan dan peraturan pemerintah (PP), sampah smelter merupakan sampah limbah bahan berbahaya, dan beracun (B3).
(gus/gus) Next Article Smelter Nikel di RI Banyak, Tapi Konten Lokalnya Minim

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular