
Pengusaha Smelter Anggap Harga Patokan Nikel Konyol, Kenapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah meminta agar pelaku usaha smelter mematuhi Harga Patokan Mineral (HPM). Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.
Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey menyebut pembuatan aturan HPM Ini merupakan kesepakatan bersama yang mestinya harus dipatuhi. Menurutnya, Permen HPM ini disusun berdasarkan 3 bulan harga internasional baik London Metal Exchange (LME) maupun Asian Metal. Namun, APNI dan Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I) berselisih paham dan kepentingan soal HPM ini.
Wakil Ketua Umum AP3I yang menaungi pebisnis smelter nikel, Jonatan Handojo menyebut membicarakan HPM tidak ada angka yang bisa dipercaya.
"Satu harga bisa berlaku 3 bulan apa itu nggak konyol, harga tiap hari naik turun kok pakai patokan harga yang harga berumur 3 bulan," ungkapya dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Rabu, (05/08/2020).
Ia menyebut yang membuat aturan ini saja tidak mengerti terkait hal tersebut. Keluhan soal harga di mineral tidak hanya terjadi pada komoditas nikel saja, namun di semua komoditas mengalami hal yang sama.
"Itulah yang orang katakan karena yang membuat aturan ini sendiri nggak mengerti tentang hal-hal itu kalau dia nggak ngerti ya begini itu, you jangan bicara tentang nikel saja, tentang harga-harga mineral yang lain juga sama mereka juga mengeluh kok kayak gini," tegasnya.
Merespons AP3I, Meidy kembali menanggapi harga yang disusun berdasarkan patokan 3 bulan. Menurutnya HPM bukan berdasarkan 3 bulan yang lalu, tapi berdasarkan rata-rata 3 bulan.
"Bukan membela pemerintah, tapi bagi kami dalam hal ini bagi kami cukup fair," tegasnya.
Sebelumnya Meidy sempat mengatakan pada Mei dasar harga pihak industri smelter untuk kadar 1,8 persen dengan rata-rata US$22 per wet metrik ton (wmt), tapi HPM nikel bulan Mei 2020 sebesar US$27,17 per wmt.
Selain harga, masalah lain yang harus dicermati oleh pengusaha smelter adalah mengenai kadar. Menurutnya berdasarkan data cadangan yang dikeluarkan Kementerian ESDM, cadangan Nikel Ore hanya 4,5 miliar ton. Di mana yang sudah terukur nikel dengan kadar di atas 1,7% hanya 930 juta.
Artinya jika smelter hanya menerima yang kadar tinggi saja, maka smelter hanya akan mampu berdiri selama 7 tahun saja. "Tapi kalau smelter bisa menerima kadar rendah karena mayoritas seluruh tambang tidak hanya nikel tapi batu bara dan mineral lainnya rata-rata 70% otomatis kadar rendah. Nah kadar rendah ini mau diapakan itu terbuang percuma?" tanya dia.
Penerapan HPM Logam sesuai dengan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tersebut akan dilakukan evaluasi setiap 6 bulan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan dari para stakeholder sehingga dapat dijadikan sebagai dasar apabila terjadi perubahan. Permen tersebut diterbitkan pada tanggal 14 April 2020 dan berlaku 30 hari sejak diterbitkan atau efektif berlaku sejak 14 Mei 2020.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Investasi, Tantangan Hilirisasi Nikel di Kendaraan Listrik