Lagi, ESDM Cabut Sementara Izin Ekspor 5 Perusahaan Tambang

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
06 May 2019 15:36
5 perusahan tambang dicabut izin ekspor karena belum ada progres pembangunan smelter
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut sementara izin ekspor 5 perusahaan  akibat pembangunan smelter yang tak ada progres.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mencabut ekspor PT Gunung Bintan Abadi (GBA) karena tidak mencapai progress smelter. 



"Yang lainnya ada 5 perusahaan yang penghentian sementara. Penghentian sementara itu istilahnya evaluasi ulang. Dalam artian, kalau dia mencapai progress dia mempercepat ya tidak usah permohonan lagi dari nol. Langsung lanjut saja. Kalau GBA sudah dicabut, ya mengajukan lagi," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak di Gedung Kementerian ESDM, Senin (6/5/2019). 

Kelima perusahaan yang dicabut sementara izin ekspornya itu, yakni PT Surya Saga Utama, PT Genba Multi Mineral, PT Modern Cahaya Makmur, PT Lobindo Nusa Persada dan PT Integra Mining Nusantara. Izin ekspor kelima perusahaan ini dicabut sejak Maret lalu. 

Yunus menambahkan ada beberapa tahap sebelum izin ekspor perusahaan dicabut. Perusahaan-perusahaan akan diberikan peringatan 1, 2 dan 3. Setelah peringatan bila masih tidak ada progress maka akan diberikan teguran baru penghentian sementara, hingga akhirnya pencabutan izin ekspor. 

"[jedanya] kalau untuk ini 14 hari. Kalau pencabutan izin tidak ada waktunya," ujar Yunus.

Yunus melanjutkan pemerintah dalam hal ini akan bersikap tegas menilai perusahaan mana yang serius membangun smelter. Maka itu, pembinaan dilakukan bertahap melalui peringatan, teguran, penghentian sementara hingga pencabutan.

"Intinya kita kan harus tegas. Pemerintah sekarang tegas mana perusahaan yang betul-betul serius membangun smelter dan mana saja yang tidak." tandasnya. 

Sebelumnya, Kementerian ESDM sudah mencabut sementara izin tiga perusahaan pada pertengahan April lalu, yaitu PT Surya Saga Utama (nikel), PT Lobindo Nusa Persada (bauksit) dan PT Gunung Bintan Abadi (bauksit). Dari ketiga itu, PT Gunung Bintan Abadi sudah resmi dicabut izin ekspornya. 

[Gambas:Video CNBC]
(gus) Next Article ESDM Usulkan Ampas Smelter Buat Reklamasi Bekas Tambang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular