
Cukai Rokok Naik, Kadin: Tolong Dengarkan Para Produsen
Monica Wareza, CNBC Indonesia
18 September 2019 15:07

Jakarta, CNBC Indonesia- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pemerintah perlu mencari keselarasan antara produsen rokok dengan kontribusi yang sudah diberikan untuk penerimaan pajak negara. Mengingat saat ini produsen rokok kembali dikenai cukai yang besar nilainya.
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan saat ini industri rokok tak hanya dikenai pajak dari pemerintah, namun juga munculnya jenis rokok elektronik yang baru juga menjadi tantangan yang bisa mengganggu kinerja para produsen rokok.
"Dari pengusaha rokok kan mereka sudah bilang mereka sudah beri distribusi yang cukup besar untuk pajaknya. Di satu sisi kan ada perkembangan dari rokok kayak vape segala macem kan. Itu juga kan menggerus pangsa pasar mereka juga," kata Rosan dalam Rakornas Bidang Properti Kadin 2019 di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Untuk itu pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan pengenaan pajak ini tak hanya dari sisi penerimaan pajak, namun juga dari sisi konsumen, kesehatan dan para pengusaha rokok.
Keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menggelar rapat secara tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Sri Mulyani mengatakan bahwa dengan kenaikan tarif cukai rokok tersebut, maka harga jual eceran (HJE) pun mengalami kenaikan hingga 35% "Kenaikan average 23% untuk tarif cukai, dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu," kata Sri Mulyani.
Pada 2019 pemerintah memutuskan untuk tak menaikkan tarif cukai rokok.
(dob/dob) Next Article Rosan: RUU Pertanahan Berikan Kepastian untuk Pengusaha
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan saat ini industri rokok tak hanya dikenai pajak dari pemerintah, namun juga munculnya jenis rokok elektronik yang baru juga menjadi tantangan yang bisa mengganggu kinerja para produsen rokok.
"Dari pengusaha rokok kan mereka sudah bilang mereka sudah beri distribusi yang cukup besar untuk pajaknya. Di satu sisi kan ada perkembangan dari rokok kayak vape segala macem kan. Itu juga kan menggerus pangsa pasar mereka juga," kata Rosan dalam Rakornas Bidang Properti Kadin 2019 di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Untuk itu pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan pengenaan pajak ini tak hanya dari sisi penerimaan pajak, namun juga dari sisi konsumen, kesehatan dan para pengusaha rokok.
Keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menggelar rapat secara tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Sri Mulyani mengatakan bahwa dengan kenaikan tarif cukai rokok tersebut, maka harga jual eceran (HJE) pun mengalami kenaikan hingga 35% "Kenaikan average 23% untuk tarif cukai, dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu," kata Sri Mulyani.
Pada 2019 pemerintah memutuskan untuk tak menaikkan tarif cukai rokok.
(dob/dob) Next Article Rosan: RUU Pertanahan Berikan Kepastian untuk Pengusaha
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular