
Rosan: RUU Pertanahan Berikan Kepastian untuk Pengusaha
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
18 September 2019 11:17

Jakarta, CNBC Indonesia- Undang-undang pertanahan bisa memberikan payung hukum dan kepastian bagi dunia usaha. Selain itu regulasi ini dinilai juga bisa memberikan arahan kepada industri, baik properti, perkebunan, ataupun pertambangan.
"Karena UU Pertanahan ini sangat penting dan harus segera disahkan, ini suatu payung hukum yang memberikan kepastia dan arahan dunia usaha," kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani, dalam Rakornas Kadin Bidang Properti 2019, Rabu (18/09/2019).
Meski demikian, Rosan juga menyoroti beberapa hal dalam RUU Pertanahan yang bisa merugikan dunia usaha. Misalnya saja mengenai hak guna bagunan, pembatasan lahan, ataupun pajak progresif. Pihaknya pun sudah memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR, bersama 14 asosiasi terkait.
"Kami butuh kebijakan relaksasi yang memberikan kepastian. Ini (UU Pertanahan) melibatkan banyak industri," ujarnya.
Sebelumnya, yang mengkhawatirkan bagi pengusaha adalah poin rencana penerapan pajak progresif bagi pemilik lahan yang lebih dari satu bidang. Aturan ini bagian dari usulan yang ada dalam draft RUU Pertanahan.
Namun Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil memastikan poin penerapan pajak progresif sudah dihilangkan dari RUU Pertanahan.
Penerapan pajak progresif semula diharapkan bisa mengendalikan lahan yang bertujuan agar penggunaan lahan dapat lebih maksimal. Jika aturan ini diterapkan bagi pengembang, tentu akan memberatkan karena tanah yang sudah dibayarkan pajaknya belum tentu laku dijual.
(dob/dob) Next Article Ini Tips dari Bos Kadin Atasi Masalah CAD
"Karena UU Pertanahan ini sangat penting dan harus segera disahkan, ini suatu payung hukum yang memberikan kepastia dan arahan dunia usaha," kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani, dalam Rakornas Kadin Bidang Properti 2019, Rabu (18/09/2019).
Meski demikian, Rosan juga menyoroti beberapa hal dalam RUU Pertanahan yang bisa merugikan dunia usaha. Misalnya saja mengenai hak guna bagunan, pembatasan lahan, ataupun pajak progresif. Pihaknya pun sudah memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR, bersama 14 asosiasi terkait.
Sebelumnya, yang mengkhawatirkan bagi pengusaha adalah poin rencana penerapan pajak progresif bagi pemilik lahan yang lebih dari satu bidang. Aturan ini bagian dari usulan yang ada dalam draft RUU Pertanahan.
Namun Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil memastikan poin penerapan pajak progresif sudah dihilangkan dari RUU Pertanahan.
Penerapan pajak progresif semula diharapkan bisa mengendalikan lahan yang bertujuan agar penggunaan lahan dapat lebih maksimal. Jika aturan ini diterapkan bagi pengembang, tentu akan memberatkan karena tanah yang sudah dibayarkan pajaknya belum tentu laku dijual.
(dob/dob) Next Article Ini Tips dari Bos Kadin Atasi Masalah CAD
Most Popular