Saat 'Gengnya' Rosan Ngotot Tax Amnesty II Diadakan Lagi

Efrem Limsan Siregar, CNBC Indonesia
26 August 2019 16:49
Pengampunan pajak atau biasa dikenal tax amnesty periode kedua kembali mencuat dan langsung menimbulkan pro dan kontra.
Foto: Ketua Umum Kadin, Rosan Roeslani bersama Ketua HIPMI, Ajib Hamdani (kiri) (CNBC Indonesia/Iswari Anggit)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengampunan pajak atau biasa dikenal tax amnesty periode kedua kembali mencuat dan langsung menimbulkan pro dan kontra.

Pro dan kontra paling terlihat di kalangan pengusaha. Walaupun pemerintah masih belum serius soal rencana tax amnesty jilid II, namun pengusaha di bawah naungan Kadin terus mendorong hal tersebut agar terwujud.

"Kalau kami usulannya ini kita buka kembali (tax amnesty). Banyak yang bilang ini tidak boleh, melanggar keadilan. Tapi negara lain berkali-kali melakukannya," kata Ketua Umum Kadin, Rosan P Roeslani, di Jakarta, Senin (26/8/2019).



Menurut Rosan, negara yang melakukannya lebih dari satu kali antara lain Amerika Serikat, Italia, hingga India. Menurut Rosan banyak pengusaha yang belum mengikuti pengampunan pajak periode pertama ketika itu.

"Saya mendapat banyak masukan dari pengusaha, banyak yang belum ikut. Atau ada yang sudah ikut tapi belum seluruhnya. Tidak hanya di Jakarta, pengusaha di daerah juga ikut," kata Rosan lebih jauh.

"Saat ini, mereka (pengusaha) mau beli properti, uangnya ditanya dari mana? Kalau sudah terbuka mereka bisa belanja lagi," imbuh Rosan lebih jauh.

Bahkan Rosan pede jika nantinya tax amnesty jilid II ini bisa lebih tinggi tingkat keikutsertaannya.


"Periode II nanti pasti lebih banyak. Dahulu kan di bawah satu juta, yang ikut hanya 960.000 sekian yang ikut," tutur Rosan.

Saat 'Gengnya Rosan' Ngotot Tax Amnesty II Diadakan LagiFoto: Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P Roeslani (CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty)

Pandangan Rosan ini berbeda dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyapratama, mengatakan selama ini pengusaha yang sudah patuh dan ikut serta dalam tax amnesty telah mengungkapkan (disclosure) hartanya ke pemerintah. Sementara yang tak patuh masih menutup-nutupi hartanya.

"Yang sudah patuh, jangan dikhianati kepercayaannya juga. Kan sudah patuh, tadinya tidak mau disclosure sekarang disclosure. Tiba-tiba sekarang melihat yang di sana bisa diampuni, itu bisa menimbulkan unfairness," kata dia.

Jika itu dilakukan, pemerintah tidak akan menciptakan level playing field, yaitu kesempatan berusaha yang sama kepada pelaku usaha satu dengan lainnya. Pasalnya pelaku usaha yang sudah patuh dan ikut tax amnesty sudah masuk sistem dan dipantau oleh pemerintah, sementara yang belum bebas dari pantauan pemerintah.

"Kita juga yang di dalam sistem kami sudah patuh terus nanti akhirnya kita yang merasa, kita merasa dikejar-kejar, intensifikasi, dan sementara yang di luar bebas berkeliaran," jelasnya.

[Gambas:Video CNBC]
(dru/dru) Next Article Rosan: RUU Pertanahan Berikan Kepastian untuk Pengusaha

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular