
Genjot Investasi, Kadin Minta Landbank KEK Jangan Dibatasi
Monica Wareza, CNBC Indonesia
18 September 2019 15:33

Jakarta, CNBC Indonesia - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk tak membatasi jumlah landbank untuk keperluan kawasan ekonomi khusus (KEK).
Adapun dalam usulannya di RUU Pertanahan salah satunya adalah membatasi luasan landbank bagi KEK maksimal hanya seluas 150 hektar.
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan landbank untuk kawasan ini tak bisa dibatasi luasnya sebab kebutuhannya makin lama makin bertumbuh.
"Kita membutuhkan payung untuk menaungi ini semua untuk memberikan fleksibilitas lebih tinggi. Salah satu yang diutarakan itu landbank. Landbank itu jangan dibatasin untuk KEK karena kalau dibatasi kan landbank dibutuhkan karena makin lama makin berkembangkan juga jadi jangan dibatasin landbank maksimal 150 hektar," kata Rosan dalam Rakornas Bidang Properti Kadin di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Perlu diketahui pemerintah mengharapkan Undang-undang Pertanahan bisa disahkan September ini. Adanya aturan ini diperlukan untuk melengkapi regulasi pertanahan yang umurnya hampir 60 tahun yakni Undang-Undang Pokok Agraria.
Saat ini RUU Pertanahan masih dibahas di DPR. Prosesnya akan dibawa ke Pembahasan Tingkat I Panja DPR. Setelah diketok akan dibawa kepada tingkat dua, Pleno.
(dob/dob) Next Article Ini Tips dari Bos Kadin Atasi Masalah CAD
Adapun dalam usulannya di RUU Pertanahan salah satunya adalah membatasi luasan landbank bagi KEK maksimal hanya seluas 150 hektar.
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan landbank untuk kawasan ini tak bisa dibatasi luasnya sebab kebutuhannya makin lama makin bertumbuh.
"Kita membutuhkan payung untuk menaungi ini semua untuk memberikan fleksibilitas lebih tinggi. Salah satu yang diutarakan itu landbank. Landbank itu jangan dibatasin untuk KEK karena kalau dibatasi kan landbank dibutuhkan karena makin lama makin berkembangkan juga jadi jangan dibatasin landbank maksimal 150 hektar," kata Rosan dalam Rakornas Bidang Properti Kadin di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Perlu diketahui pemerintah mengharapkan Undang-undang Pertanahan bisa disahkan September ini. Adanya aturan ini diperlukan untuk melengkapi regulasi pertanahan yang umurnya hampir 60 tahun yakni Undang-Undang Pokok Agraria.
Saat ini RUU Pertanahan masih dibahas di DPR. Prosesnya akan dibawa ke Pembahasan Tingkat I Panja DPR. Setelah diketok akan dibawa kepada tingkat dua, Pleno.
(dob/dob) Next Article Ini Tips dari Bos Kadin Atasi Masalah CAD
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular