Siap-siap! RUU Pertanahan Bakal Disahkan Bulan Ini

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
18 September 2019 14:20
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengharapkan Undang-undang Pertanahan bisa disahkan September ini.
Foto: Rapat Koordinasi Nasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Properti 2019 di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengharapkan Undang-undang Pertanahan bisa disahkan September ini. Adanya aturan ini diperlukan untuk melengkapi regulasi pertanahan yang umurnya hampir 60 tahun yakni Undang-Undang Pokok Agraria.

"Undang-undang ini memang tidak bisa puaskan semua orang, prinsip saya, tidak bisa sebangkan semua orang termasuk orang yang kita cintai," kata Sofyan dalam Rakornas Kadin Bidang Properti, Rabu (18/09/2019).

Sebelumnya dilansir dari detik.com, saat ini RUU Pertanahan masih dibahas di DPR. Prosesnya akan dibawa ke Pembahasan Tingkat I Panja DPR. Setelah diketok akan dibawa kepada tingkat dua, Pleno.



Pihaknya optimis RUU Pertanahan bisa disahkan bulan ini, tepatnya pada 24 September 2019. "Insyaallah tanggal 24 paling lama undang-undang ini akan jadi," katanya.

Demi menekan spekulan tanah pemerintah menargetkan seluruh tanah di Indonesia terdaftar pada 2025. Upaya diharapkan bisa mengurangi konflik ataupun saling klaim di tanah yang sudah terdaftar.

"Dengan tanah terdaftar maka kita tahu setiap bidang tanah siapa yang memiliki, berapa luasnya. dan itu kita masukan ke sistem informasi pertanahan, akan mengurangi konflik, mau klaim tanah ya ga bisa lagi karena sudah terdaftar," kata Sofyan.

Sofyan mengatakan Selama ini banyak sengketa terjadi karena tanah-tanah tersebut tidak terdaftar. Akibatnya mafia-mafia tanah dengan bebas mengklaim dan membuat surat tanah palsu.



Tahun ini pemerintah menargetkan mendaftarkan 10-12 juta sertifikat tanah. Jumlah ini naik signifikan sejak 2017 sebanyak 5,4 juta sertifikat, 2018 sebanyak 9 juta sertifikat tanah.

Pemerintah menghapus ketentuan pajak progresif bagi pemilik lahan yang lebih dari satu bidang, dalam RUU Pertanahan. Poin tentang pajak progersif ini sempat menuai protes dari dunia usaha, karena merugikan.

[Gambas:Video CNBC]



(dob/dob) Next Article Rosan: RUU Pertanahan Berikan Kepastian untuk Pengusaha

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular