Cerita Terbongkarnya Mafia Tanah Triliunan Rupiah

Redaksi, CNBC Indonesia
13 October 2019 06:14
Mafia tanah bukan isapan jempol semata
Foto: Konfrensi pers mengenai Mafia Tanah dan Program Strategis Nasional (CNBC Indonesia/Yuni Astutik)
Jakarta, CNBC Indonesia - Mafia tanah bukan isapan jempol semata. Bahkan dari fakta yang dihadirkan pemerintah, mereka benar-benar ada dan tengah diberantas pemerintah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Polri membongkar praktik mafia pertanahan di sejumlah daerah di Tanah Air. Praktik itu dinilai telah menambat investasi dari dalam maupun luar negeri dengan nilai mencapai triliun rupiah.


Dalam konferensi pers di kantornya akhir pekan lalu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengungkapkan, beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat kecewa lantaran tidak ada satupun dari puluhan perusahaan yang keluar China lantaran trade war masuk ke Indonesia. Salah satu masalahnya adalah ketidakpastian hukum di Indonesia terutama masalah tanah.

Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Banten. Di sana, perusahaan asal Korea Selatan Lotte Chemical berinvestasi hampir US$4 miliar. Apabila proyek itu terealisasi, maka Indonesia akan menghemat banyak devisa hingga menciptakan lapangan kerja. Namun, ada kendala dari sisi tanah.

"Kasus di Banten, satu kasus ini bisa menghambat investasi paling sedikit Rp 50 triliun. Dampaknya luar biasa. Dengan kerja sama dengan kepolisian masalah ini terungkap. Ini adalah apresiasi dari kami. Tugas kepolisian dan tugas bersama," kata Sofyan.
Lebih lanjut, dia mengatakan, praktik mafia tanah di Indonesia tidak dikenal di negara lain. Akibatnya, investor pun mengalami kebingungan.

"Persoalannya banyak background (latar belakang) masa lalu, sehingga lahirnya mafia tanah di Indonesia. Kita bergerak sangat cepat untuk membereskan berbagai masalah sehingga investasi bisa datang ke Indonesia," ujarnya.

Sementara Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan, para oknum mafia akan ditindak tegas dengan hukuman pidana.

"Kalau hukumannya ya pidana," ungkap Raden, dikutip dari Detikcom, Sabtu (12/10).

Untuk waktu pidananya sendiri, Raden tidak menjelaskan. Hanya saja, oknum mafia akan dipidana sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Berapa lamanya tergantung ketentuan di KUH pidana aja. Kan sudah ada KUHP," katanya.

[Gambas:Video CNBC]


(sef/sef) Next Article Menteri ATR : Ada 8.000 Kasus Sengketa Tanah!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular