
Harga Rokok Naik, Siap-siap PHK Massal?

Oleh karena itu, ketika harga rokok naik maka ancaman PHK untuk pekerja di segmen SKT semakin berada di depan mata. Sebagai contoh, pada 2014 ketika pangsa pasar rokok SKT turun drastis hampir 3 basis poin banyak perusahaan rokok yang PHK karyawannya.
PT Gudang Garam Tbk (GGRM) melakukan program pensiun dini untuk 1.200 karyawannya, PT Bentoel Internartional Investama Tbk (RMBA) juga melakukan langkah serupa dengan menawarkan pengunduran diri sukarela untuk 1.000 karyawannya pada September 2014. Hal yang berbeda ditempuh oleh PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) yang memilih untuk menghentikan kegiatan produksi SKT di Jember dan Lumajang yang berdampak pada PHK 4.900 karyawan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi, mengatakan pemerintah telah mempertimbangkan ancaman PHK dari ketetapan kenaikan cukai rokok 2020. "Pasti dengan average 23% itu sigaret kretek pada prinsipnya akan diberikan tarif yang teringan. Sigaret kretek tangan ya," ujarnya
Sejauh ini, menurut Peraturan Menteri Keuangan No 146/2017, rokok jenis SKT dikenakan cukai sebesar Rp 365/batang untuk harga jual eceran terendah per batang Rp 1.261. Memang cukainya tergolong kecil jika dibandingkan dengan SKM yang mencapai 52,9%.
Walaupun cukai untuk SKT ditetapkan yang paling ringan, skenario PHK bukan berarti tidak akan terjadi. Pasalnya ketika konsumsi rokok masyarakat yang turun tentu berdampak pada turunnya penjualan.
Turunnya penjualan ini akan mengakibatkan pelaku maupun pengusaha rokok meninjau ulang portofolio bisnisnya dan akan mengambil langkah penghematan biaya. Penghematan biaya dapat dilakukan dengan meningkatkan proporsi portofolio dan menurunkan porsi SKT yang berpotensi lagi-lagi ya PHK.
Bagaimanapun juga, menurut data Kementerian Perindustrian, sektor industri hasil tembakau telah menyerap sekitar 5,9 juta pekerja. Rinciannya adalah 4,28 juta di sektor manufaktur dan distribusi sedangkan 1,7 juta di sektor perkebunan.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(taa/taa)