Cukai Naik 12,5%, Tak Diduga Petani Tembakau Komentar Begini

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
10 December 2020 13:40
FILE PHOTO: A woman holds packs of Sampoerna cigarettes produced by PT HM Sampoerna at a cigarette shop in Jakarta, August 1, 2017. REUTERS/Beawiharta/File Photo                      GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD         SEARCH GLOBAL BUSINESS FOR ALL IMAGES?
Foto: REUTERS/Beawiharta

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun 2021. Kenaikan cukai rata-rata 12,5%, tarif tertinggi ada yang sampai 18,5% kenaikannya. Namun, kenaikan ini tak berlaku untuk rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Kalangan petani tembakau menyebut itu menjadi sesuatu yang tidak bisa dihindarkan, mereka malah mengapresiasi. Bagi petani yang terpenting adalah tidak adanya kenaikan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), melainkan hanya untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) serta SPM atau Sigaret Putih Mesin

"Kami mengapresiasi lah, karena pertama yang memprihatinkan di masa pandemi itu SKT, sampai SKT naik bencana industri hasil tembakau. Ketika SKT tidak naik, ada konsekuensi logis mestinya SKM akan naik. Jadi ya nggak apa apa, tapi keberpihakan pemerintah harus ada bagi SKT," kata Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo kepada CNBC Indonesia, Kamis (10/12).

Ia menyebut SKT erat kaitannya dengan penyerapan tenaga kerja yang besar. Selain itu, tembakau dan cengkeh yang diolah dalam setiap batang rokok juga lebih banyak materi, sehingga lebih banyak menyerap hasil dari petani tembakau.

"Konsekuensi logis dari pilihan, kita minta SKT nggak naik. Kalau akhirnya ada yang dikonversi seperti itu ya nggak masalah. Buat kami angka itu masih cukup toleran, isunya kemarin antara 13-19%, itu masih termasuk SKT," sebut Budidoyo.

"Kalau bicara puas nggak puas ya berapa pun (kebijakan diambil) akan nggak puas, pengennya (angka kenaikan) inflasi lah, tapi nggak mungkin pemerintah punya hitungan," jelas Budidoyo.

Adapun rincian kenaikan tarif cukai tembakau 2021 :

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

SKM 1 : Kenaikan Rp 125/Batang atau 16,9% [Tarif Cukai 2021 Rp 865/Batang)
SKM IIA : Rp 65/Batang atau 13,8% [Tarif Cukai 2021 Rp 535/Batang]
SKM IIIB : Rp 70/Batang atau 15,4% [Tarif Cukai 2021 Rp 525/Batang]

Sementara untuk SPM atau Sigaret Putih Mesin

SPM I : Rp 145/Batang atau 18,4% [Tarif Cukai 2021 Rp 935/Batang]
SPM II A : Rp 80/Batang atau 16,5% [Tarif Cukai 2021 Rp 565/Batang]
SPM IIIB : Rp 470/Batang atau 18,1% [Tarif Cukai 2021 Rp 555/Batang]

"Jadi untuk rata-rata sebesar 12,5% kenaikannya. Untuk Sigaret Kretek tangan tidak mengalami kenaikan di 2021," tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cukai Naik, Ini Daftar Harga Rokok Mild Sampai Marlboro 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular