
Cukai Naik, Harga Rokok Tahun Depan Rp 40.100/Bungkus!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menaikkan cukai hasil tembakau pada tahun depan. Rata-rata kenaikan adalah 12% dan khusus untuk SKT ditetap berbeda yaitu 4,5%.
Harga jual eceran rokok termahal adalah Rp 40.100 per bungkus (20 batang) untuk SPM I dari sebelumnya Rp 35.800. Sementara yang terendah adalah SKT III yang sebesar Rp 10.100 per bungkus.
Hal ini disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
"Setelah rapat kabinet, tadi diputuskan kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12% tapi untuk SKT pak Presiden meminta kenaikan 4,5%," ujarnya.
Kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal. Adalah mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
"Kenaikan dimulai pada 1 Januari 2022," jelasnya.
![]() Dok Kemenkeu |
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Arahan Jokowi Sudah Jelas: Tarif Cukai Rokok Harus Naik!