Video

Harga Naik 35%, Pendapatan Industri Rokok Kian Tebal

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
16 September 2019 10:30

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23% mulai 1 Januari 2020. Dimana dengan kenaikan ini, harga jual eceran akan mengalami kenaikan sekitar 35%.

Analis menilai aturan ini menjadi sentimen negatif bagi emiten rokok. Saat ini saham perusahaan rokok tengah mengalami bearish consolidation tetapi di dalam industri rokok sendiri tingkat pemintaan masih stabil sehingga kenaikan tidak akan mengubah persepsi masyarakat dalam merokok. Kondisi ini bahkan akan meningkatkan pendapatan perseroan.

Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dengan Analis Binaartha Sekuritas, M. Nafan Aji dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 16/09/2019).



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...