
Diprotes Cukai Rokok Naik, Darmin Lempar Bola ke Sri Mulyani
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
14 September 2019 21:12

Sebelumnya, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai keputusan Pemerintah menaikkan cukai rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%, tentu sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Menurut Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, keputusan yang dilakukan Pemerintah ini juga tidak pernah dikomunikasikan dengan kalangan industri.
Menurut Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, keputusan yang dilakukan Pemerintah ini juga tidak pernah dikomunikasikan dengan kalangan industri.
"Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai di kisaran 10%, angka yang moderat bagi kami meski berat," kata Henry dalam keterangannya.
Perlu diketahui, bila cukai naik 23% dan HJE naik 35% di tahun 2020 maka industri harus setor cukai dikisaran Rp 185 triliun, mengingat target cukai tahun ini Rp 157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10% dan PPN 9,1% dari HJE.
"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami!" tegasnya.
Simak Video Kenaikan Cukai Rokok Diproyeksi Tekan Kinerja Emiten Rokok
Simak Video Kenaikan Cukai Rokok Diproyeksi Tekan Kinerja Emiten Rokok
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular