
Diprotes Cukai Rokok Naik, Darmin Lempar Bola ke Sri Mulyani
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
14 September 2019 21:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana kenaikan cukai rokok tahun depan menuai protes dunia industri. Menko Perekonomian Darmin Nasution irit bicara mengenai hal itu.
"Ah nggak bisa jawab itu," kata Darmin singkat, ketika ditanya mengenai keberatan yang muncul akibat kebijakan tersebut.
Yang jelas, Darmin menegaskan bahwa kebijakan ini sudah didiskusikan di kalangan internal pemerintah. Secara teknis, Kementerian Keuangan yang menelurkan kenaikan cukai rokok. Dia juga tidak menjelaskan secara rinci, industri ikut dilibatkan atau tidak.
"Tanya Kementerian Keuangan lah kalau teknisnya. Yang menyiapkan itu adalah Kementerian Keuangan, tetapi memang kenaikannya ya besar, karena terutama tahun lalu nggak naik," ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC), Sabtu (14/9/2019).
BERSAMBUNG KE HALAMAN 2 >>>>>>>>>>>>>
"Ah nggak bisa jawab itu," kata Darmin singkat, ketika ditanya mengenai keberatan yang muncul akibat kebijakan tersebut.
Yang jelas, Darmin menegaskan bahwa kebijakan ini sudah didiskusikan di kalangan internal pemerintah. Secara teknis, Kementerian Keuangan yang menelurkan kenaikan cukai rokok. Dia juga tidak menjelaskan secara rinci, industri ikut dilibatkan atau tidak.
"Tanya Kementerian Keuangan lah kalau teknisnya. Yang menyiapkan itu adalah Kementerian Keuangan, tetapi memang kenaikannya ya besar, karena terutama tahun lalu nggak naik," ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC), Sabtu (14/9/2019).
BERSAMBUNG KE HALAMAN 2 >>>>>>>>>>>>>
Sebelumnya, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai keputusan Pemerintah menaikkan cukai rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%, tentu sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Menurut Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, keputusan yang dilakukan Pemerintah ini juga tidak pernah dikomunikasikan dengan kalangan industri.
Menurut Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, keputusan yang dilakukan Pemerintah ini juga tidak pernah dikomunikasikan dengan kalangan industri.
"Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai di kisaran 10%, angka yang moderat bagi kami meski berat," kata Henry dalam keterangannya.
Perlu diketahui, bila cukai naik 23% dan HJE naik 35% di tahun 2020 maka industri harus setor cukai dikisaran Rp 185 triliun, mengingat target cukai tahun ini Rp 157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10% dan PPN 9,1% dari HJE.
"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami!" tegasnya.
Simak Video Kenaikan Cukai Rokok Diproyeksi Tekan Kinerja Emiten Rokok
"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami!" tegasnya.
Simak Video Kenaikan Cukai Rokok Diproyeksi Tekan Kinerja Emiten Rokok
(dob) Next Article Kritik Darmin: Sejak 2005, Target Pajak Tak Pernah Tercapai!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular