Penjelasan Lengkap Kemenkeu Soal Kenaikan Cukai & Harga Rokok

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
14 September 2019 17:16
Rokok Terkait Erat dengan Industri Lain
Foto: Ilustrasi Produk Rokok (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Industri rokok memiliki keterkaitannya dengan sektor lainnya yaitu industri, tenaga kerja, dan petani baik petani tembakau maupun cengkeh. Oleh karenanya, pemerintah perlu mempertimbangkan semua sektor di atas di dalam mengambil kebijakan cukai hasil tembakau.

Saat ini terjadi peningkatan prevalensi perokok secara global dari 32,8% menjadi 33,8%. Perokok pada usia anak dan remaja juga mengalami peningkatan dari 7,2% menjadi 9,1%, demikian halnya untuk perokok perempuan dari 1,3% menjadi 4,8%.

Pemerintah juga akan melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran di bidang cukai, agar aturan ini bisa berlaku efektif. Hal ini juga terkait potensi peningkatan peredaran rokok ilegal akibat kebijakan ini.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh lembaga independen (UGM), dalam 3 tahun terakhir Bea dan Cukai berhasil menekan peredaran rokok ilegal dari 12,1% menjadi 7% pada 2018, dan 2019 diperkirakan bisa ditekan menjadi 3%.


Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, Kemenkeu melakukan peningkatan sinergi dengan TNI, Polri, PPATK, dan aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah tumbuhnya kembali peredaran rokok ilegal.

Penindakan di bidang cukai yang lebih intensif ini, diharapkan mampu menekan jumlah peredaran rokok ilegal di masyarakat juga dapat memberikan kepastian berusaha industri hasil tembakau. Selain itu masyarakat juga terhindar dari mengkonsumsi barang kena cukai ilegal, dan mencegah potensi kebocoran penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal.

Saksikan Video Gudang Garam Berencana Naikkan Harga Rokok

[Gambas:Video CNBC]

(dob/dob)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular