
Penjelasan Lengkap Kemenkeu Soal Kenaikan Cukai & Harga Rokok

Jakarta, CNBC Indonesia- Mulai 1 Januari 2010 pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai dengan rata-rata sekitar 23% dan menaikkan harga jual eceran rata-rata sekitar 35%.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tarif cukai dan harga banderol tersebut telah mempertimbangkan beberapa hal, antara lain jenis hasil tembakau (buatan mesin dan tangan), golongan pabrikan rokok (besar, menengah, dan kecil), jenis industri (padat modal dan padat karya), asal bahan baku (lokal dan impor).
"Secara prinsip, besaran kenaikan tarif dan harga banderol dikenakan secara berjenjang dimana tarif dan harga banderol sigaret kretek tangan lebih rendah daripada sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin," tulis Kemenkeu dalam siaran resminya, Sabtu (14/09/2019).
Kementerian Keuangan menegaskan fungsi dari pungutan cukai hasil tembakau adalah untuk pengendalian konsumsi rokok, baik legal maupun ilegal. Selain itu juga menjamin keberlangsungan industri dengan menjaga keseimbangan antara industri padat modal dan padat karya, dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
BERSAMBUNG KE HALAMAN 2 >>>>>>>>>>>>>>
Industri rokok memiliki keterkaitannya dengan sektor lainnya yaitu industri, tenaga kerja, dan petani baik petani tembakau maupun cengkeh. Oleh karenanya, pemerintah perlu mempertimbangkan semua sektor di atas di dalam mengambil kebijakan cukai hasil tembakau.
Saat ini terjadi peningkatan prevalensi perokok secara global dari 32,8% menjadi 33,8%. Perokok pada usia anak dan remaja juga mengalami peningkatan dari 7,2% menjadi 9,1%, demikian halnya untuk perokok perempuan dari 1,3% menjadi 4,8%.
Pemerintah juga akan melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran di bidang cukai, agar aturan ini bisa berlaku efektif. Hal ini juga terkait potensi peningkatan peredaran rokok ilegal akibat kebijakan ini.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh lembaga independen (UGM), dalam 3 tahun terakhir Bea dan Cukai berhasil menekan peredaran rokok ilegal dari 12,1% menjadi 7% pada 2018, dan 2019 diperkirakan bisa ditekan menjadi 3%.
Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, Kemenkeu melakukan peningkatan sinergi dengan TNI, Polri, PPATK, dan aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah tumbuhnya kembali peredaran rokok ilegal.
Penindakan di bidang cukai yang lebih intensif ini, diharapkan mampu menekan jumlah peredaran rokok ilegal di masyarakat juga dapat memberikan kepastian berusaha industri hasil tembakau. Selain itu masyarakat juga terhindar dari mengkonsumsi barang kena cukai ilegal, dan mencegah potensi kebocoran penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal.
Saksikan Video Gudang Garam Berencana Naikkan Harga Rokok
(dob/dob) Next Article Pengumuman! Tarif Cukai Rokok Bakal Naik (Lagi)