Indonesia Darurat Asap
1 Perusahaan Singapura & 3 Malaysia Diduga Membakar Hutan
14 September 2019 16:01

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut sudah ada empat perusahaan sebagai tersangka dari kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Selain itu juga ada 42 perusahaan yang disegel.
"Ada 42 perusahaan yang disegel, 1 milik masyarakat. Jadi total 43 lokasi yang disegel penyidik KLHK. Semua ini ada di beberapa provinsi," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho, di Graha BNPB, Jakarta Timur, seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (14/9/2019).
Empat korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT ABP, PT AER, PT SKM dari Kalimantan Barat dan PT KS dari Kalimantan Selatan. Keempat perusahaan itu bergerak di bidang sawit.
Ridho menambahkan, beberapa perusahaan yang disegel pun diketahui memiliki modal dari luar negeri. "Di sini ada satu perusahaan dari Singapura dan 3 dari Malaysia. Kepada perusahaan ini, kami sedang lakukan proses penyelidikan," tuturnya.
BERSAMBUNG KE HALAMAN 2 >>>>>>>
"Ada 42 perusahaan yang disegel, 1 milik masyarakat. Jadi total 43 lokasi yang disegel penyidik KLHK. Semua ini ada di beberapa provinsi," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho, di Graha BNPB, Jakarta Timur, seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (14/9/2019).
Empat korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT ABP, PT AER, PT SKM dari Kalimantan Barat dan PT KS dari Kalimantan Selatan. Keempat perusahaan itu bergerak di bidang sawit.
Ridho menambahkan, beberapa perusahaan yang disegel pun diketahui memiliki modal dari luar negeri. "Di sini ada satu perusahaan dari Singapura dan 3 dari Malaysia. Kepada perusahaan ini, kami sedang lakukan proses penyelidikan," tuturnya.
BERSAMBUNG KE HALAMAN 2 >>>>>>>
Pelaku Pembakaran Hutan Akan Dihukum
BACA HALAMAN BERIKUTNYA