Indonesia Darurat Asap

1 Perusahaan Singapura & 3 Malaysia Diduga Membakar Hutan

Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
14 September 2019 16:01
Pelaku Pembakaran Hutan Akan Dihukum
Foto: Kebakaran Hutan Amazon (REUTERS/Bruno Kelly)
KLHK akan bersikap tegas dan serius dalam memberi hukuman ke pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan. Ridho mengatakan, KLHK akan berkoordinasi dengan kepolisian, bupati dan walikota terkait, dalam memberi hukuman ke pelaku-pelaku karhutla.

Selain sanksi administratif, KLHK juga akan melakukan tindakan hukuman perdata. "Saat ini sedang berlangsung proses gugatan perdata, ada 5 sedang proses pengadilan. Kemudian ada 17 dalam perdata. Total gugatan yang sudah ingkrah, Rp 3,51 triliun. Kami pun sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan melakukan pendekatan multi door. Kasus ini kita investigasi bersama. Ancaman hukuman pidana bisa 12 tahun," beber dia.


Sementara itu, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead mengatakan, pencegahan agar karhutla sudah dilakukan. Nazir mengungkapkan, penyuluhan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, sudah dilakukan.

Nazir melanjutkan, butuh waktu untuk mengembalikan kondisi tanah akibat pembakaran.

"Bisa dipastikan, upaya untuk membasahi gambut membuahkan hasil tapi butuh waktu. Harus dilanjutkan terus," pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]

(dob/dob)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular