Cair! Warga Terdampak Tumpahan Minyak Dapat Rp 900 Ribu/Bulan

Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
11 September 2019 16:33
Cara Mencairkan Kompensasi Tumpahan Minyak
Foto: Tim medis Pertamina memeriksa para pekerja yang bertugas mengumpulkan pasir pantai yang tercampur oleh oli spill di Kawasan Pantai Sedari, Karawang, Kamis (1/8/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Ifki Sukarya, VP Relations PHE menambahkan bahwa untuk persyaratan untuk pencairan dana kompensasi tahap awal, warga diwajibkan membuat surat pernyataan yang akan disampaikan pada saat proses aktivasi rekening oleh pihak bank.

Menurut Ifki, pemberian kompensasi kepada warga terdampak berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah diverifikasi. KKP telah melaksanakan pendataan warga terdampak pada 15-18 Agustus 2019 di tiga provinsi, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten yang tersebar di tujuh kota dan kabupaten, yakni Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang, dan Kota Cilegon.

"Data KKP yang sudah masuk (upload) ke sistem per 28 Agustus 2019 sebanyak 14.721. Data tersebut selanjutnya diverifikasi pada 2-9 September 2019 di tiap kabupaten dan kota oleh tim kompensasi yang ditetapkan melalui SK Bupati dan Walikota masing-masing," ujarnya.


Kompensasi awal disepakati sebesar Rp 900 ribu per warga setiap bulan selama dua bulan periode terdampak, yakni Juli-Agustus 2019. Besaran kompensasi berdasarkan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9-10 September 2019 yang dihadiri Tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK Migas, MUI Jabar dan Kepala Dinas di tujuh kabupaten dan kota.

Hasil survei Tim Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) IPB sebagai konsultan akademik dan mempertimbangkan risiko terkecil dan keputusan pemberian kompensasi awal.

(dob/dob)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular