
Internasional
Perang Dagang Korsel-Jepang, WTO Berpihak ke Tokyo
Wangi Sinintya Mangkuto, CNBC Indonesia
11 September 2019 16:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Banding World Trade Organization (WTO) menguatkan putusan panel pada April 2018 terhadap bea anti-dumping Korea Selatan atas valve impor produk Jepang.
Sebelumnya Korsel dan Jepang, terlibat perselisihan perdagangan akibat permasalahan pada perang dunia kedua, mulai dari "jugun ianfu" hingga kerja paksa warga Korsel di perusahaan Jepang untuk membuat senjata peperangan.
Hasil asli dari sidang WTO menemukan bahwa Japan membuktikan Korsel telah bertindak inkonsisten dengan beberapa ketentuan Perjanjian Anti-Dumping WTO yang menimbulkan kerugian pada produsen domestik.
Sebagaimana dikutip Reuters Rabu (11/9/2019) para hakim WTO, dalam sebuah keputusan beragam yang dikeluarkan hari Selasa, meminta Korsel membawa pembelaannya. Korsel gagal memberikan ringkasan informasi bisnis dalam sidang tersebut.
Menteri Perdagangan Jepang Hiroshige Seko, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Tokyo, menyambut baik keputusan WTO tersebut sebagai "menerima klaim inti Jepang".
Dia meminta Korsel untuk menghentikan "langkah-langkah tidak adil terhadap perusahaan-perusahaan Jepang" dan mencatat bahwa Jepang memiliki hak untuk melakukan tindakan balasan di bawah WTO, jika Seoul gagal mematuhi.
Nilai ekspor valve Jepang ke Korsel tahun lalu adalah 6,4 miliar yen (US $ 60 juta/Rp 843 miliar). Terkait persoalan ini, Korsel belum dapat memberi komentar langsung.
Valve yang mengontrol pergerakan udara merupakan chip dan alat industrial. Korsel mengenakan bea anti dumping sebesar 12% hingga 23% pada valve Jepang pada bulan Agustus 2015.
(sef/sef) Next Article Perseteruan Dagang Jepang-Korsel Berlanjut
Sebelumnya Korsel dan Jepang, terlibat perselisihan perdagangan akibat permasalahan pada perang dunia kedua, mulai dari "jugun ianfu" hingga kerja paksa warga Korsel di perusahaan Jepang untuk membuat senjata peperangan.
Hasil asli dari sidang WTO menemukan bahwa Japan membuktikan Korsel telah bertindak inkonsisten dengan beberapa ketentuan Perjanjian Anti-Dumping WTO yang menimbulkan kerugian pada produsen domestik.
Sebagaimana dikutip Reuters Rabu (11/9/2019) para hakim WTO, dalam sebuah keputusan beragam yang dikeluarkan hari Selasa, meminta Korsel membawa pembelaannya. Korsel gagal memberikan ringkasan informasi bisnis dalam sidang tersebut.
Menteri Perdagangan Jepang Hiroshige Seko, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Tokyo, menyambut baik keputusan WTO tersebut sebagai "menerima klaim inti Jepang".
Dia meminta Korsel untuk menghentikan "langkah-langkah tidak adil terhadap perusahaan-perusahaan Jepang" dan mencatat bahwa Jepang memiliki hak untuk melakukan tindakan balasan di bawah WTO, jika Seoul gagal mematuhi.
Nilai ekspor valve Jepang ke Korsel tahun lalu adalah 6,4 miliar yen (US $ 60 juta/Rp 843 miliar). Terkait persoalan ini, Korsel belum dapat memberi komentar langsung.
Valve yang mengontrol pergerakan udara merupakan chip dan alat industrial. Korsel mengenakan bea anti dumping sebesar 12% hingga 23% pada valve Jepang pada bulan Agustus 2015.
(sef/sef) Next Article Perseteruan Dagang Jepang-Korsel Berlanjut
Most Popular