
Konkret! Jokowi Bakal Gratiskan PPN untuk Penjualan Kayu
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
10 September 2019 18:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyiapkan berbagai macam kemudahan dan insentif fiskal bagi para pengusaha untuk meningkatkan ekspor produk kayu dan mebel furnitur, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan ini merupakan hasil dari tindak lanjut rapat terbatas dengan topik peningkatan ekspor permebelan, rotan dan kayu di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pun memaparkan berbagai macam kemudahan dan insentif fiskal yang bakal diterima para eksportir kayu maupun mebel agar ekspor komoditas ini bisa meningkat.
Pertama, adalah penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan kayu. Darmin mengatakan, pemerintah berencana menghapuskan PPN penjualan kayu yang kerap dikeluhkan pengusaha.
"Pengolah kayu harus bayar PPN 10%, sehingga pasti dikurangi harganya. Tadi Menperin bilang sedang dibahas dengan Menkeu untuk di-nolkan," kata Darmin dalam konferensi pers, Selasa (10/9/2019).
Kedua, yakni menyederhanakan proses sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Bagi sebagian pengusaha, kata Darmin, proses pengurusan SVLK terbilang cukup banyak, dengan harga yang relatif mahal.
"Di aturan Permendag kena semua produk kayu. Padahal yang wajib itu Uni Eropa, Kanada, Australia, dan Inggris. Di luar AS tak ada SVLK. Masuk akal sekali memang. Harus ditinjau Permendag," jelasnya.
"SVLK ads beberapa pengusaha yang usulkan disederhanakan. Udah gitu mahal biayanya. Mengurus SVLK kira-kira Rp 20 - Rp 30 juta. Untuk usaha besar sih tak masalah, kalau kecil dan menengah?" kata Darmin.
Menurut Darmin, potensi ekspor kayu sebagai salah satu penopang perekonomian cukup besar. Namun, sampai saat ini potensi produk ini dikembangkan belum terlihat, sehingga perlu adanya langkah konkret menggenjot ekspor kayu.
"Kita belum bisa memanfaatkan pasar AS yang besar. Kita nggak kena perang dagang, dan ekspor kita ke Cina melambat karena dia kena bea masuk 25% ke AS," tegasnya.
(dru) Next Article Pak Jokowi! Aturan Legalitas Kayu Bikin Pengusaha Mebel Marah
Keputusan ini merupakan hasil dari tindak lanjut rapat terbatas dengan topik peningkatan ekspor permebelan, rotan dan kayu di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pun memaparkan berbagai macam kemudahan dan insentif fiskal yang bakal diterima para eksportir kayu maupun mebel agar ekspor komoditas ini bisa meningkat.
![]() |
"Pengolah kayu harus bayar PPN 10%, sehingga pasti dikurangi harganya. Tadi Menperin bilang sedang dibahas dengan Menkeu untuk di-nolkan," kata Darmin dalam konferensi pers, Selasa (10/9/2019).
Kedua, yakni menyederhanakan proses sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Bagi sebagian pengusaha, kata Darmin, proses pengurusan SVLK terbilang cukup banyak, dengan harga yang relatif mahal.
"SVLK ads beberapa pengusaha yang usulkan disederhanakan. Udah gitu mahal biayanya. Mengurus SVLK kira-kira Rp 20 - Rp 30 juta. Untuk usaha besar sih tak masalah, kalau kecil dan menengah?" kata Darmin.
Menurut Darmin, potensi ekspor kayu sebagai salah satu penopang perekonomian cukup besar. Namun, sampai saat ini potensi produk ini dikembangkan belum terlihat, sehingga perlu adanya langkah konkret menggenjot ekspor kayu.
"Kita belum bisa memanfaatkan pasar AS yang besar. Kita nggak kena perang dagang, dan ekspor kita ke Cina melambat karena dia kena bea masuk 25% ke AS," tegasnya.
(dru) Next Article Pak Jokowi! Aturan Legalitas Kayu Bikin Pengusaha Mebel Marah
Most Popular