
Awas! Ada 3 Ribu Lebih 'Algojo' Perlintasan Sebidang Kereta
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
06 September 2019 15:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Keberadaan perlintasan sebidang hingga menimbulkan kecelakaan bahkan memakan korban jiwa masih terjadi. Perlintasan sebidang masih jadi 'algojo' di jalan, apalagi yang ilegal. Waspada!
Hingga saat ini, PT KAI mencatat masih terdapat 3.419 perlintasan sebidang ilegal tanpa palang pintu, atau bahkan tanpa penjagaan.
Kondisi tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam regulasi tersebut, Pasal 94 ayat (1) menyatakan bahwa, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Adapun ayat (2), menegaskan, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Nyatanya, KAI mencatat terdapat 1.223 perlintasan sebidang yang resmi, 3.419 perlintasan sebidang liar, serta perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 349.
Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro, mengakui bahwa hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Pasalnya, keselamatan masyarakat terancam dengan keberadaan perlintasan sebidang.
"Seringkali, di luar dari pengawasan membuat perlintasan untuk jalan lalu dibuka buat motor lalu dibuat untuk mobil ini jangan muncul dulu. Yang ada dicarikan solusi atau ditutup, tapi dalam jarak tertentu harus ada perlintasan yang tak sebidang bisa flyover, underpass, jadi colective road atau yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk melintas yang tak sebidang," ungkapnya di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dan tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI.
Sebanyak 311 perlintasan tidak resmi telah KAI tutup dari tahun 2018-Juni 2019. Pada prosesnya langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus dicarikan solusi bersama oleh pemerintah pusat atau daerah.
"Yang pasti bahwa memang perlintasan ini, pertama jangan sampai muncul lagi perlintasan tak resmi ini," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Perlintasan Sebidang Kereta Masih Jadi Algojo di Jalan
Hingga saat ini, PT KAI mencatat masih terdapat 3.419 perlintasan sebidang ilegal tanpa palang pintu, atau bahkan tanpa penjagaan.
Kondisi tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam regulasi tersebut, Pasal 94 ayat (1) menyatakan bahwa, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro, mengakui bahwa hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Pasalnya, keselamatan masyarakat terancam dengan keberadaan perlintasan sebidang.
"Seringkali, di luar dari pengawasan membuat perlintasan untuk jalan lalu dibuka buat motor lalu dibuat untuk mobil ini jangan muncul dulu. Yang ada dicarikan solusi atau ditutup, tapi dalam jarak tertentu harus ada perlintasan yang tak sebidang bisa flyover, underpass, jadi colective road atau yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk melintas yang tak sebidang," ungkapnya di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dan tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI.
Sebanyak 311 perlintasan tidak resmi telah KAI tutup dari tahun 2018-Juni 2019. Pada prosesnya langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus dicarikan solusi bersama oleh pemerintah pusat atau daerah.
"Yang pasti bahwa memang perlintasan ini, pertama jangan sampai muncul lagi perlintasan tak resmi ini," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Perlintasan Sebidang Kereta Masih Jadi Algojo di Jalan
Most Popular