Round Up
1 Januari 2020 Iuran BPJS Mandiri Kelas I & II Naik 100%!
Redaksi, CNBC Indonesia
03 September 2019 13:36

Jakarta, CNBC Indonesia - Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II dipastikan naik. Iuran naik mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo, memastikan angka kenaikan mengacu pada skema yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya.
"Yang kelas I dan kelas II, 1 Januari 2020 jadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujar Mardiasmo usai mengikuti rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR RI, Senin Kemarin (2/9/2019).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, mengakui, jika tidak ada kenaikan iuran, kondisi BPJS Kesehatan semakin berdarah. Terlebih, dia tak membantah adanya fraud atau penyimpangan di sesuai temuan BPKP.
Hal ini menjadi faktor adanya defisit yang mencapai triliunan. Jika iuran tak naik, defisit BPJS Kesehatan nyaris mencapai Rp 80 triliun. Fantastis!
"Defisit ini sebagaimana dipaparkan DJSN [Dewan Jaminan Sosial Nasional] sebelumnya, biaya per orang per bulan memang makin ke sini makin lebar perbedaannya dengan premi," tutur Fahmi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Senin (2/9/2019).
"Setelah BPKP turun, dilihat ada fraud. Memang akhirnya bahwa secara nyata ditemukan under price terhadap iuran. Rata-rata iuran Rp 36.500/Bulan ada gap Rp 13.000/Bulan," jelas Fahmi.
Selama ini memang per bulan Penerima Bantuan Iuran dibayar Rp 23.000 sedangkan iuran peserta mandiri dibayar Rp 25.500/bulan. Ini yang menurut Fahmi ada gap atau selisih.
Halaman Selanjutnya >> 'Defisit Bisa Makin Parah' (NEXT)
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo, memastikan angka kenaikan mengacu pada skema yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya.
"Yang kelas I dan kelas II, 1 Januari 2020 jadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujar Mardiasmo usai mengikuti rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR RI, Senin Kemarin (2/9/2019).
Hal ini menjadi faktor adanya defisit yang mencapai triliunan. Jika iuran tak naik, defisit BPJS Kesehatan nyaris mencapai Rp 80 triliun. Fantastis!
"Defisit ini sebagaimana dipaparkan DJSN [Dewan Jaminan Sosial Nasional] sebelumnya, biaya per orang per bulan memang makin ke sini makin lebar perbedaannya dengan premi," tutur Fahmi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Senin (2/9/2019).
"Setelah BPKP turun, dilihat ada fraud. Memang akhirnya bahwa secara nyata ditemukan under price terhadap iuran. Rata-rata iuran Rp 36.500/Bulan ada gap Rp 13.000/Bulan," jelas Fahmi.
Selama ini memang per bulan Penerima Bantuan Iuran dibayar Rp 23.000 sedangkan iuran peserta mandiri dibayar Rp 25.500/bulan. Ini yang menurut Fahmi ada gap atau selisih.
Halaman Selanjutnya >> 'Defisit Bisa Makin Parah' (NEXT)
Next Page
Rincian Defisit
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular