
Presiden KSPI: Kenaikan Iuran BPJS Harus Uji Publik!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ratusan ribu buruh bakal menggelar aksi penolakan tersebut secara serentak di 10 kota pada 2 Oktober mendatang.
Iqbal mengatakan, pemerintah tidak dapat memutuskan secara sepihak besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia mengemukakan beberapa alasan penolakan tersebut.
"Pertama, BPJS Kesehatan itu bukan milik pemerintah bukan BUMN, dengan demikian Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan maupun direksi BPJS tidak [boleh] sembarangan menaikkan iuran," kata Iqbal kepada CNBC Indonesia, Senin (2/9/2019).
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, sambung Iqbal, harus disertai dengan uji publik atau public hearing. Ia merujuk pada UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menyatakan BPJS merupakan Badan Hukum Publik, yang bukan milik pemerintah dalam bentuk BUMN atau swasta dalam bentuk private company.
"Kenapa dia Badan Hukum Publik? Karena yang membiayainya dari 3 unsur, pengusaha (4% dari upah), pemerintah untuk orang miskin dan tidak mampu yang kita kenal dengan PBI, ketiga penerima upah" jelasnya.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menurutnya akan berimbas pada pengurangan upah buruh yang terkena potongan berdasarkan persentase dari upah.
"Penerima upah ada 2 kategori, yaitu pekerja/buruh dan mandiri yang mau dinaikan. Kalau buruh pasti dinaikan karena persentase (1%) terhadap upah. Upah tiap tahun naik, maka iuran juga naik," kata Iqbal.
Aksi akan melibatkan sekitar 150.000 buruh yang akan dipusatkan di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Iqbal mengatakan jumlah peserta aksi yang bakal datang ke Jakarta sekitar 50.000-70.000 orang.
Pada hari yang sama, buruh akan menggelar aksi serentak di kota Bandung, Semarang, Semarang, Surabaya, Jogja, Makassar, Batam, Medan, dan Banjarmasin.
Carut-marut BPJS Kesehatan.
(tas) Next Article Iuran Naik, Yakin BPJS Kesehatan Tak Defisit Lagi?
