RUU Kesehatan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan, Jadi Berapa?

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
14 March 2023 13:15
CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Besaran iuran BPJS Kesehatan akan diubah dalam Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan). Namun, perubahan ini terkait dengan dasar perhitungan besaran iuran.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti mengatakan terkait iuran BPJS Kesehatan itu akan diatur secara khusus dalam Pasal 424 RUU Kesehatan.

Yuli menjelaskan, dalam RUU itu disebutkan besaran iuran jaminan kesehatan untuk peserta penerima upah, peserta bukan penerima upah, dan peserta bukan pekerja, ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau pendapatan rumah tangga seseorang.

Ini berbeda dengan yang ditetapkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 bahwa setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan
berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak.

"Jadi kalau kita lihat dalam Undang-undang 40 ini ada perubahan," kata Yuli dalam acara Public Hearing terkait RUU itu yang digelar secara hybrid, Selasa (14/3/2023).

Yuli menyebutkan, poin kedua dalam RUU itu juga diatur besaran iuran jaminan kesehatan untuk peserta penerima bantuan iuran yang ditetapkan sebesar rata-rata besaran iuran per orang per bulan bagi peserta penerima upah.

Poin ketiganya mengatur besaran luran jaminan kesehatan yang harus ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya 2 tahun sekali. Ketentuan ini sebelumnya tidak diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Jadi poin ketiga itu besaran tarif ditinjau 2 tahun sekali begitu juga dengan besaran iuran ditinjau 2 tahun sekali. Jadi ada beberapa korelasi di sini," ucap Yuli.

Poin keempat dari RUU Kesehatan ini juga secara khusus akan mentapkan iuran jaminan kesehatan untuk peserta bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja ditanggung secara mandiri atau ditanggung oleh pihak lain.

Merujuk pada ketentuan itu, maka besaran iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan setiap dua tahun sekali. Sedangkan saat ini, besaran iuran para peserta BPJS Kesehatan masih menggunakan nilai iuran yang terakhir ditetapkan berdasarkan Perpres 64 tahun 2020.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Iuran Peserta BPJS Kesehatan yang Berlaku 2023

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular