Iuran BPJS Kesehatan Naik untuk Peserta Mandiri Kelas I & II

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
02 September 2019 18:39
Kemenkeu tetap akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat pada tahun depan.
Foto: BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo, memastikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas I dan II naik. Angka kenaikan mengacu pada skema yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya.

"Yang kelas I dan kelas II, 1 Januari 2020 jadi 160 ribu dan 110 ribu sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujar Mardiasmo usai mengikuti rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR RI, Senin (2/9/2019).

Sejalan dengan itu, iuran bulanan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan penuh pemerintah juga dinaikkan. Khusus PBI, kenaikan berlaku mulai Agustus 2019, namun hingga saat ini masih menunggu Perpres yang masih di meja Presiden Joko Widodo.

 

"PBI memang kita terapkan mulai 1 Agustus tapi uangnya dicarikan kalau Perpres revisi tentang JKN sudah diterbitkan," imbuhnya.

Adapun iuran BPJS Kesehatan yang belum diputuskan naik karena ditolak DPR, yakni untuk peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas III. Kesimpulan rapat yang disepakati kedua pihak, memutuskan untuk tidak menaikkan tarif iuran BPJS Kelas III sampai validasi data kepesertaan tuntas.

Pasalnya, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), masih terdapat 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah. Status mereka belum jelas apakah masuk dalam kategori mampu atau miskin.

Mardiasmo berjanji menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya dengan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial.

 

"Yang PBI terutama kelas III, itu tadi kan sepakat sudah ada 96,8 juta (peserta) oleh pusat, yang daerah kan 37 juta peserta. Tapi karena masih ada beberapa yang di-cleansing, kami coba perbaiki semua. September ini selesai," katanya.

Berikut Usulan yang disampaikan Kemenkeu:

-Iuran penerima bantuan iuran (PBI) : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 23.000)

-Iuran peserta penerima upah - Badan Usaha : 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)

-Iuran peserta penerima upah - Pemerintah : 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)

-Iuran peserta bukan penerima upah :

a. Kelas 1 : Rp 160.000 (sebelumnya Rp 80.000)

b. Kelas 2 : Rp 110.000 (sebelumnya Rp 51.000)

c. Kelas 3 : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)


(hoi/hoi) Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular