
Updated
Tok! DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi...
Muhammad Choirul, CNBC Indonesia
02 September 2019 15:58

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR menolak rencana pemerintah yang ingin menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Namun penolakan tersebut tak berlaku untuk peserta mandiri khusus kelas I & II. Komisi IX dan Komisi XI DPR menjadikan keputusan tersebut sebagai kesimpulan saat rapat dengan Kementerian terkait hingga Dirut BPJS Kesehatan.
Walaupun keputusan bukan di tangan DPR melainkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), penolakan tersebut tetap diambil menjadi sebuah kesimpulan.
"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sampai Pemerintah menyelesaikan data cleansing serta mendesak Pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno di Gedung DPR, Senin (2/9/2019).
Dengan kata lain, peserta yang membayar iuran mandiri menurut DPR tidak boleh iurannya dinaikkan sebelum pemerintah membereskan data cleansing. DPR tidak menyebutkan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga kelas I dan II yang bukan penerima bantuan iuran.
DPR juga mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit yang mencapai Rp 32,84 triliun. Menurut, pemerintah juga harus memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial sebagai basis penerima bantuan iuran.
"Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil audit BPKP," tuturnya.
Selain itu Kementerian Kesehatan juga diminta memperbaiki sistem pelayanan kesehatan termasuk pemenuhan infrastruktur dan SDM kesehatan untuk mendukung supply side program JKN.'
*Keterangan Updated: Menambahkan poin kenaikan iuran ditolak 'Sampai Pemerintah menyelesaikan data cleansing'
(dru/dru) Next Article Kapan Kelas Standar BPJS Berlaku, Tarifnya Rp 75.000?
Walaupun keputusan bukan di tangan DPR melainkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), penolakan tersebut tetap diambil menjadi sebuah kesimpulan.
"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sampai Pemerintah menyelesaikan data cleansing serta mendesak Pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno di Gedung DPR, Senin (2/9/2019).
DPR juga mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit yang mencapai Rp 32,84 triliun. Menurut, pemerintah juga harus memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial sebagai basis penerima bantuan iuran.
"Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil audit BPKP," tuturnya.
Selain itu Kementerian Kesehatan juga diminta memperbaiki sistem pelayanan kesehatan termasuk pemenuhan infrastruktur dan SDM kesehatan untuk mendukung supply side program JKN.'
*Keterangan Updated: Menambahkan poin kenaikan iuran ditolak 'Sampai Pemerintah menyelesaikan data cleansing'
![]() |
(dru/dru) Next Article Kapan Kelas Standar BPJS Berlaku, Tarifnya Rp 75.000?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular