
Menteri Jokowi Saling Tunggu Soal Aturan IMEI
Efrem Limsan Siregar, CNBC Indonesia
20 August 2019 09:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Publik masih menunggu terbitnya regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel. Aturan ini sedianya dibuat untuk membatasi ruang gerak masuknya ponsel ilegal atau blak market ke pasar domestik dan mulai berlaku efektif 17 Agustus 2019.
Namun kenyataanya, penerapan regulasi IMEI tak jadi pada 17 Agustus ini. Lalu para menteri terkait pun angkat bicara dan saling tunggu untuk menentukan kebijakan selanjutnya.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan masih menunggu langkah lanjut dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Lead sectornya Pak menkominfo dan menperin. Kita menunggu," kata Enggar saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Senin (19/8/2019).
"Kita sama-sama, tapi leading sectornya mereka," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku belum dapat memastikan jadwal penandatanganan aturan IMEI. Sebelumnya regulasi ini direncanakan terbit pada 17 Agustus 2019.
Regulasi IMEI sebenarnya melibatkan tiga kementerian, yaitu Kominfo, Perindustrian, dan Perdagangan. Namun, adanya aturan pajak membuat Rudiantara perlu berkoordinasi lebihblanjut dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Saya belum tahu karena harus konsultasi juga ke Menteri Keuangan. Karena kan ada kaitannya dengan pajak. Kalau nanti orang nanya pajaknya, gimana. Selain itu juga harus koordinasi sama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan," ujar Rudiantara di Istora Senayan, Minggu (18/8/2019).
Rudiantara juga menanggapi soal kekhawatiran sejumlah kalangan. Masyarakat tidak perlu melapor untuk langkah lebih lanjut.
"Yang sekarang sudah punya, ya sudah tenang aja. Tidak harus lapor dan tidak harus apa-apa," imbuhnya.
Untuk diketahui, regulasi IMEI ditujukan salah satunya memberantas peredaran ponsel black market yang beredar saat ini. Jika diberlakukan, aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel pasar gelap dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin.
Indonesia Batal Merdeka dari Ponsel Ilegal
[Gambas:Video CNBC]
(hps/hps) Next Article Lebih Dari 10 Juta Ponsel BM Banjiri RI Per Tahun
Namun kenyataanya, penerapan regulasi IMEI tak jadi pada 17 Agustus ini. Lalu para menteri terkait pun angkat bicara dan saling tunggu untuk menentukan kebijakan selanjutnya.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan masih menunggu langkah lanjut dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Kita sama-sama, tapi leading sectornya mereka," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku belum dapat memastikan jadwal penandatanganan aturan IMEI. Sebelumnya regulasi ini direncanakan terbit pada 17 Agustus 2019.
Regulasi IMEI sebenarnya melibatkan tiga kementerian, yaitu Kominfo, Perindustrian, dan Perdagangan. Namun, adanya aturan pajak membuat Rudiantara perlu berkoordinasi lebihblanjut dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Saya belum tahu karena harus konsultasi juga ke Menteri Keuangan. Karena kan ada kaitannya dengan pajak. Kalau nanti orang nanya pajaknya, gimana. Selain itu juga harus koordinasi sama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan," ujar Rudiantara di Istora Senayan, Minggu (18/8/2019).
Rudiantara juga menanggapi soal kekhawatiran sejumlah kalangan. Masyarakat tidak perlu melapor untuk langkah lebih lanjut.
"Yang sekarang sudah punya, ya sudah tenang aja. Tidak harus lapor dan tidak harus apa-apa," imbuhnya.
Untuk diketahui, regulasi IMEI ditujukan salah satunya memberantas peredaran ponsel black market yang beredar saat ini. Jika diberlakukan, aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel pasar gelap dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin.
Indonesia Batal Merdeka dari Ponsel Ilegal
[Gambas:Video CNBC]
(hps/hps) Next Article Lebih Dari 10 Juta Ponsel BM Banjiri RI Per Tahun
Most Popular