Aturan IMEI Pemberantas HP Ilegal Hanya Tunggu Teken Menperin

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
26 September 2019 16:04
Ketentuan soal IMEI belum juga terbit dari rencana Agustus 2019.
Foto: infografis ponsel illegal (Edward ricardo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Regulasi terkait International Mobile Equipment Indetity (IMEI) untuk memberantas ponsel ilegal atau black market (BM) belum diterbitkan oleh pemerintah dari rencana pada Agustus 2019.

Aturan IMEI dibuat dan diterbitkan oleh tiga kementerian, di antaranya Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kemnenterian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ketiga kementerian ini akan menerbitkan regulasi bersama untuk mengatur validasi IMEI. Dua aturan dari Kemendag dan masing-masing satu dari Kemenperin dan Kominfo.



Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pernah mengatakan pihaknya menunggu kesiapan dari Kominfo dan Kemenperin sebagai leading sector yang menangani aturan IMEI ini.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto, mengatakan, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sudah mengetahui isi draf empat aturan tersebut. Namun, ia belum menandatanganinya.

"Sudah diketahui Pak Airlangga, tinggal menunggu tanda-tangannya," kata Janu kepada CNBC Indonesia, Kamis (26/9/2019).

Janu belum dapat mengatakan kapan aturan itu akan ditandatangani Airlangga. Menurutnya, keputusan tersebut ada pada Airlangga sendiri.

Kemenperin, akan menerbitkan aturan terkait white list, black list, notification list dan exception list.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pernah mengatakan sistem Kemenperin sudah siap untuk menerapkan aturan IMEI. Kini tinggal meluncurkan bersama.

"[Peluncuran] tunggu timing (waktu) yang cocok. [Peluncurannya] tahun ini," ujar Airlangga Hartarto ketika ditemui di DPR, Kamis (12/9/2019).

Demikian juga Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara yang mengaku Kemenkominfo sudah siap untuk regulasi ini. Kementeriannya bahkan sudah menerima surat rekomendasi dari Menkopolhukam (Kemeneterian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamananan).

"Kita kan harus bareng sama Kemenperin (Kementeri Perindustrian) dan Kemendag (Kementerian Perdagangan). Kalau dari Kominfo peraturannya sudah siap, Menkopolhukam sudah beri green light (lampu hijau)," ujarnya ketika ditemui di Jakarta, Kamis (12/9/2019).
(hoi/hoi) Next Article Siap-Siap! Blokir IMEI Ponsel Ilegal Mulai 18 April 2020

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular