Aturan IMEI Tak Jelas, Saham-saham Ritel Ponsel Babak Belur

Yazid Muamar, CNBC Indonesia
19 August 2019 18:40
Aturan tersebut ditujukan untuk memberantas peredaran ponsel ilegal alias black market.
Foto: Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Saham-saham peritel ponsel pada perdagangan hari ini terkoreksi dalam karena penerapan IMEI untuk ponsel yang beredar di Indonesia belum ada kejelasan.

Harga saham PT Erajaya Swasembada Tbk/ERAA (-3,5%), PT Global Teleshop Tbk/GLOB (-10%), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk/MKNT (-5%), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk/SKYB (1,79%).

Untuk saham ERAA yang memimpin likuiditas perdagangan saham berbasis ritel telekomunikasi, telah mengalami penurunan sejak 4 hari lalu seiring dengan belum terdengarnya kabar diterbitkannya aturan mengenai IMEI tersebut. Aturan tersebut ditujukan untuk memberantas peredaran ponsel ilegal alias black market.

Tepat pada hari kemerdekaan Indonesia yakni pada hari Sabtu (17/08/2019) seharusnya penerapan registrasi IMEI mulai resmi diberlakukan. Namun yang muncul kemudian adalah tiga Kementrian akan menerbitkan aturan mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) belum juga tuntas.

Hingga waktu yang diperkirakan tersebut, ketiga kementerian yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), belum juga ada tanda-tanda dikeluarkan aturan tersebut.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan masih menunggu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Lead sector-nya Pak menkominfo dan Menperin. Kita menunggu," kata Enggar saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara ketika dikonfirmasi mengaku masih perlu mengkonsultasikannya dengan beberapa kementerian.

"Saya belum tahu karena harus konsultasi juga ke Menteri Keuangan. Karena kan ada kaitannya dengan pajak. Kalau nanti orang nanya pajaknya, gimana. Selain itu juga harus koordinasi sama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan," ujar Rudiantara di Istora Senayan, Minggu (18/8/2019).

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika sempat menyebut aturan IMEI akan diterapkan pada 17 Agustus. Namun, kementerian itu meralat dan menyatakan penandatanganan aturan IMEI-lah yang rencananya akan ditandatangani pada 17 Agustus kemarin.
(yam/hps) Next Article Ini Dampak Aturan IMEI Bagi Penjualan Ponsel di Masa Pandemi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular