
Kasus Bus TransJakarta, INKA Ogah Balik DP ke Pemprov DKI
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
19 August 2019 18:52

Jakarta, CNBC Indonesia - PT INKA (Persero) tak akan mengembalikan uang muka (down payment/DP) pemesanan 36 bus oleh Pemprov DKI Jakarta untuk armada TransJakarta pada tahun pengadaan 2013. Demikian secara tegas dinyatakan Direktur Utama INKA, Budi Noviantoro.
Menurutnya, INKA mengikuti proses lelang dan secara sah memenangkan proyek tersebut. "INKA waktu itu lelang menang, dapat DP bikin, kemudian barang selesai dikirim," ungkapnya di kantor Kementerian BUMN, Senin (19/8/2019).
Dia mengaku, INKA memang sudah menerima DP sebesar 10% dari total nilai kontrak. Hanya saja, dia tak menyebutkan rincian nominal yang dimaksud.
"Kira-kira 10%. DP saja lho ya. Ya kita juga nggak mau [balikin], kita sudah menyelesaikan 100%," tegasnya.
Dia menambahkan, memang pernah mendapat informasi tentang rekomendasi pembatalan kontrak atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun, secara resmi dia belum menerima tindak lanjut dari rekomendasi tersebut yang seharusnya menjadi ranah Pemprov DKI Jakarta.
"Ada temuan BPK, kontrak dibatalin kira-kira begitu. Ini sedang proses. Saya minta rekomendasi BPK apakah dikembalikan DP-nya. Kalau iya, ya saya tarik busnya. Kan saya harus bayar maintenance parkir, segala macam. Sudah dirapatkan BPK sebenarnya," katanya.
"Kalau kita nggak mau [balikin]. Kalau bisa busnya dibawa saja, nanti sama PPD bisa dijalankan, DP-nya nggak usah [dibalikin]," lanjutnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menggugat perusahaan-perusahaan pemasok bus TransJakarta. Alasanya, karena uang Rp106 miliar sebagai uang muka untuk pengadaan bus TransJakarta 2013 belum dikembalikan.
Rencana langkah hukum ini sebagai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK memberikan dua rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 29 Mei 2017.
Rencana langkah hukum ini sebagai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK memberikan dua rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 29 Mei 2017.
Pertama, Pemprov harus memutus kontrak dengan perusahaan penyedia bus yang menang lelang pada 2013 dan berhak mendapatkan kembali 20 persen dari uang muka yang telah dibayarkan.
Kedua, jika penagihan tidak bisa dilakukan secara kekeluargaan, maka Pemprov bisa membawa perkara ini ke jalur hukum.
Kini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan menempuh jalur hukum sesuai rekomendasi dari BPK dan akan diproses oleh biro hukum DKI Jakarta.
"Tentu pemerintah provinsi DKI Jakarta pedomannya adalah hasil audit yang dilakukan oleh BPK. Dan BPK sudah memberikan rekomendasi terhadap LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tersebut. Laporan Hasil Pemeriksaan-nya sudah ada," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/7/2019)
(hoi/hoi) Next Article Anies Gugat Perusahaan Penyedia TransJakarta Era Jokowi-Ahok
Most Popular