
Ternyata Anies Sudah Tahu Ada 'Kuburan' Bus TransJakarta
Arif Subakti, CNBC Indonesia
31 July 2019 11:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sudah mendapatkan laporan ihwal keberadaan 'kuburan' bus TransJakarta. Sebanyak 483 unit bus teronggok bersama semak belukar pada lahan di depan Rumah Sakit Karya Bakti Pertiwi, Dramaga, Bogor, Jawa Barat.
"Saya sudah ada laporan tertulis, tapi nanti baru tadi pagi laporannya," kata Anies saat dimintai tanggapan soal 'kuburan' TransJakarta dan upaya langkah hukum DKI Jakarta kepada CNBC Indonesia saat ditemui di kawasan Menteng, Rabu (31/7)
Namun, saat ditanya lebih lanjut soal langkah selanjutnya dari Pemprov DKI, Anies belum berkenan memberikan penjelasan. "Nanti saja ya," kata Anies.
Pengadaan bus TransJakarta 2013, sempat bermasalah karena para peserta lelang melakukan persekongkolan tender, untuk memenangkan pengadaan bus TransJakarta senilai ratusan miliaran rupiah. Sialnya, kini para perusahaan pemasok bus sedang pailit, dan aset-aset bus dalam pengawasan kurator.
Pemprov DKI Jakarta berencana menggugat perusahaan-perusahaan pemasok bus TransJakarta. Alasanya, karena uang Rp106 miliar sebagai uang muka belum dikembalikan. Rencana langkah hukum ini sebagai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK memberikan dua rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 29 Mei 2017.
Pertama, Pemprov harus memutus kontrak dengan perusahaan penyedia bus yang menang lelang pada 2013 dan berhak mendapatkan kembali 20 persen dari uang muka yang telah dibayarkan.
Kedua, jika penagihan tidak bisa dilakukan secara kekeluargaan, maka Pemprov bisa membawa perkara ini ke jalur hukum.
Kini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan menempuh jalur hukum sesuai rekomendasi dari BPK dan akan diproses oleh biro hukum DKI Jakarta.
"Tentu pemerintah provinsi DKI Jakarta pedomannya adalah hasil audit yang dilakukan oleh BPK. Dan BPK sudah memberikan rekomendasi terhadap LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tersebut. Laporan Hasil Pemeriksaan-nya sudah ada," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/7/2019)
Langkah hukum ini memang krusial, karena bila dibiarkan maka DKI Jakarta berpotensi kehilangan uang Rp106 miliar lebih akibat pengadaan bus TransJakarta yang bermasalah. Pihak manajamen PT TransJakarta sendiri menegaskan mereka tak terkait dengan ratusan bus-bus terbengkalai itu, karena perseroan berdiri sebelum pengadaan bus 2013.
Soalnya, BPK dalam Ikhtisar pemeriksaan semester I-2017 mengkategorikan permasalahan kasus pengadaan TransJakarta 2013sebagai Permasalahan Ketidakpatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang Mengakibatkan Potensi Kerugian atas Pemeriksaan LKPD Tahun 2016
"Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta berpotensi kehilangan uang muka kerja yang sudah dibayarkan senilai Rp106,89 miliar atas 8 paket pengadaan busway TA 2013 yang belum jelas penyelesaiannya," jelas BPK
(hoi/hoi) Next Article Bus Zhongtong Pernah Terbakar, Kok TransJakarta Pakai Lagi?
"Saya sudah ada laporan tertulis, tapi nanti baru tadi pagi laporannya," kata Anies saat dimintai tanggapan soal 'kuburan' TransJakarta dan upaya langkah hukum DKI Jakarta kepada CNBC Indonesia saat ditemui di kawasan Menteng, Rabu (31/7)
Namun, saat ditanya lebih lanjut soal langkah selanjutnya dari Pemprov DKI, Anies belum berkenan memberikan penjelasan. "Nanti saja ya," kata Anies.
Pengadaan bus TransJakarta 2013, sempat bermasalah karena para peserta lelang melakukan persekongkolan tender, untuk memenangkan pengadaan bus TransJakarta senilai ratusan miliaran rupiah. Sialnya, kini para perusahaan pemasok bus sedang pailit, dan aset-aset bus dalam pengawasan kurator.
Pemprov DKI Jakarta berencana menggugat perusahaan-perusahaan pemasok bus TransJakarta. Alasanya, karena uang Rp106 miliar sebagai uang muka belum dikembalikan. Rencana langkah hukum ini sebagai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK memberikan dua rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 29 Mei 2017.
Pertama, Pemprov harus memutus kontrak dengan perusahaan penyedia bus yang menang lelang pada 2013 dan berhak mendapatkan kembali 20 persen dari uang muka yang telah dibayarkan.
Kedua, jika penagihan tidak bisa dilakukan secara kekeluargaan, maka Pemprov bisa membawa perkara ini ke jalur hukum.
Kini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan menempuh jalur hukum sesuai rekomendasi dari BPK dan akan diproses oleh biro hukum DKI Jakarta.
"Tentu pemerintah provinsi DKI Jakarta pedomannya adalah hasil audit yang dilakukan oleh BPK. Dan BPK sudah memberikan rekomendasi terhadap LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tersebut. Laporan Hasil Pemeriksaan-nya sudah ada," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/7/2019)
Langkah hukum ini memang krusial, karena bila dibiarkan maka DKI Jakarta berpotensi kehilangan uang Rp106 miliar lebih akibat pengadaan bus TransJakarta yang bermasalah. Pihak manajamen PT TransJakarta sendiri menegaskan mereka tak terkait dengan ratusan bus-bus terbengkalai itu, karena perseroan berdiri sebelum pengadaan bus 2013.
Soalnya, BPK dalam Ikhtisar pemeriksaan semester I-2017 mengkategorikan permasalahan kasus pengadaan TransJakarta 2013sebagai Permasalahan Ketidakpatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang Mengakibatkan Potensi Kerugian atas Pemeriksaan LKPD Tahun 2016
"Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta berpotensi kehilangan uang muka kerja yang sudah dibayarkan senilai Rp106,89 miliar atas 8 paket pengadaan busway TA 2013 yang belum jelas penyelesaiannya," jelas BPK
(hoi/hoi) Next Article Bus Zhongtong Pernah Terbakar, Kok TransJakarta Pakai Lagi?
Most Popular