
Kabar Gembira Bagi Pengusaha, PPh Badan Diturunkan Bertahap!
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
16 August 2019 19:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memberikan insentif super deduction (pengurangan pajak PPh Badan) sebagai bentuk dukungan bagi penyelenggaraan kegiatan vokasi dan penelitian dan pengembangan.
Selain itu insentif investment allowance (fasilitas pajak dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak) sebagai bentuk dukungan bagi industri padat karya juga bakal diberikan
Keduanya, akan diberikan di 2020 di mana tertuang di RAPBN 2020.
Tak hanya itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemotongan PPh Badan alias Corporate Tax akan menjadi pembahasan dengan DPR pada 2020. Ini merupakan kabar gembira bagi para pengusaha.
"RUU nya nanti akan disampaikan kalau efektif kan nanti kita bahas dalam UU-nya. Efektifnya mungkin tidak [seluruhnya] di 2020, tapi secara bertahap akan dilakukan," kata Sri Mulyani di Gedung Pajak, Jumat (16/8/2019).
Menurut Sri Mulyani dalam RAPBN 2020 ini tidak memasukkan pemotongan pajak PPh Badan. Namun lebih kepada pembahasan RUU mengenai PPh Badan dan nantinya akan diturunkan.
"Desainnya masih kita bahas di sidang kabinet sekali atau dua kali lagi," tutur Sri Mulyani.
(dru) Next Article Diomeli Jokowi Soal PPh Badan, Sri Mulyani: Kita Siapkan
Selain itu insentif investment allowance (fasilitas pajak dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak) sebagai bentuk dukungan bagi industri padat karya juga bakal diberikan
Keduanya, akan diberikan di 2020 di mana tertuang di RAPBN 2020.
"RUU nya nanti akan disampaikan kalau efektif kan nanti kita bahas dalam UU-nya. Efektifnya mungkin tidak [seluruhnya] di 2020, tapi secara bertahap akan dilakukan," kata Sri Mulyani di Gedung Pajak, Jumat (16/8/2019).
Menurut Sri Mulyani dalam RAPBN 2020 ini tidak memasukkan pemotongan pajak PPh Badan. Namun lebih kepada pembahasan RUU mengenai PPh Badan dan nantinya akan diturunkan.
"Desainnya masih kita bahas di sidang kabinet sekali atau dua kali lagi," tutur Sri Mulyani.
Ditambahkan Sri Mulyani nantinya juga konsultasi dengan DPR menjadi kunci dalam melakukan penyesuaian PPh Badan. Ia mengatakan, substansi penurunan PPh Badan ini juga akan ada masa transisinya.
Untuk diketahui, PPh Badan saat ini tarifnya 25%. Kabar menyebutkan penurunan PPh Badan dilakukan bertahap ke 23% terlebih dahulu kemudian nantinya menjadi 20%.
Untuk diketahui, PPh Badan saat ini tarifnya 25%. Kabar menyebutkan penurunan PPh Badan dilakukan bertahap ke 23% terlebih dahulu kemudian nantinya menjadi 20%.
(dru) Next Article Diomeli Jokowi Soal PPh Badan, Sri Mulyani: Kita Siapkan
Most Popular