Siapa Saja yang Boleh Ikut Tax Amnesty Jilid II?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
07 October 2021 19:14
Infografis: Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!
Foto: Infografis/Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk kembali mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty setelah 2016-2017 program ini sudah dijalankan oleh pemerintah. Pada program tax amnesty jilid II ini, pemerintah memperbolehkan wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan WP badan.

Hal tersebut tertuang di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disahkan dalam sidang rapat paripurna DPR, hari ini Kamis (7/10/2021).

Dijelaskan bahwa program ini berupa pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela dengan melalui dua cara.

Cara pertama, dengan pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak. Kedua dengan pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2020.

Program dilaksanakan selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Berikut dua kebijakan pada Tax Amnesty Jilid II:

Kebijakan I

Subjek pajak yang terdiri dari WP OP dan Badan. Dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnesty. Sehingga tarif PPh final menjadi:

a. 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Subjek pajak yang terdiri dari WP OP. Dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahun 2020. Sehingga tarif PPh final menjadi:

a. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Tarif Baru Pajak Perusahaan & Orang Kaya Berlaku 2022

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular