
Tok! PPh Badan Turun ke 22% di 2020 dan 20% di 2022
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
02 April 2020 12:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi melakukan penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% pada tahun 2020 dan 2021, serta menjadi 20% mulai tahun 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan ekonomi nasional, dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Dalam Pasal 5 Perppu No.1/2020 tersebut disebutkan penyesuaian pajak PPh Badan sebesar 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan tahun pajak 2021. Kemudian akan sebesar 20%, yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
Kemudian, pemerintah memberikan diskon khusus bagi perusahaan yang berjenis perseroan terbuka dan memiliki saham yang disetor atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Wajib Pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%, dan memenuhi persyaratan tertentu," seperti dikutip Pasal 5 ayat (2) Perppu No.1/2020, Kamis (2/4/2020).
"Dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari sebagaimana dimaksud [diskon 22% pada 2020 dan 2021, dan 20% pada 2022]," isi lanjutan Pasal 5 ayat (2).
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud, akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(dru) Next Article Simak! Tarif Baru Pajak Perusahaan & Orang Kaya Berlaku 2022
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan ekonomi nasional, dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Dalam Pasal 5 Perppu No.1/2020 tersebut disebutkan penyesuaian pajak PPh Badan sebesar 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan tahun pajak 2021. Kemudian akan sebesar 20%, yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
"Wajib Pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%, dan memenuhi persyaratan tertentu," seperti dikutip Pasal 5 ayat (2) Perppu No.1/2020, Kamis (2/4/2020).
"Dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari sebagaimana dimaksud [diskon 22% pada 2020 dan 2021, dan 20% pada 2022]," isi lanjutan Pasal 5 ayat (2).
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud, akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(dru) Next Article Simak! Tarif Baru Pajak Perusahaan & Orang Kaya Berlaku 2022
Most Popular