
Catat! Produsen Mobil-Motor Listrik Masih Boleh Impor Dulu
Suhendra, CNBC Indonesia
15 August 2019 16:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Perpres ini mengatur banyak hal, salah satunya keringanan kepada produsen atau calon produsen kendaraan listrik untuk mengimpor lebih dahulu produk dari luar negeri, termasuk impor utuh, sebelum ada produksinya. PerpresĀ ini mengatur kendaraan listrik wajib dibuatĀ di fasilitas manufaktur di dalam negeri.
"Dalam rangka percepatan pelaksaan program KBL (kendaraan listrik berbasis baterai), industri KBL berbasis baterai di dalam negeri dapat melakukan pengadaan KBL berbasis baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (completely Built-Up/CBU)," jelas pasal 12 pada Perpres tersebut.
Namun, berapa banyak dan seberapa lama produsen motor atau mobil listrik dapat izin impor, pada Perpres inii belum diatur. Pemerintah akan memberikan jumlah dan jangka waktu impor dalam periode tertentu.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu dan jumlah tertentu diatur dalam peraturan menteri di bidang perindustrian, perdagangan, dan atau peraturan menteri di bidang keuangan," jelas Perpres.
(hoi/hoi) Next Article Perpres Mobil Listrik Segera Terbit, Ini Daftar Insentifnya!
Perpres ini mengatur banyak hal, salah satunya keringanan kepada produsen atau calon produsen kendaraan listrik untuk mengimpor lebih dahulu produk dari luar negeri, termasuk impor utuh, sebelum ada produksinya. PerpresĀ ini mengatur kendaraan listrik wajib dibuatĀ di fasilitas manufaktur di dalam negeri.
"Dalam rangka percepatan pelaksaan program KBL (kendaraan listrik berbasis baterai), industri KBL berbasis baterai di dalam negeri dapat melakukan pengadaan KBL berbasis baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (completely Built-Up/CBU)," jelas pasal 12 pada Perpres tersebut.
Namun, berapa banyak dan seberapa lama produsen motor atau mobil listrik dapat izin impor, pada Perpres inii belum diatur. Pemerintah akan memberikan jumlah dan jangka waktu impor dalam periode tertentu.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu dan jumlah tertentu diatur dalam peraturan menteri di bidang perindustrian, perdagangan, dan atau peraturan menteri di bidang keuangan," jelas Perpres.
(hoi/hoi) Next Article Perpres Mobil Listrik Segera Terbit, Ini Daftar Insentifnya!
Most Popular