
Soal Larangan Ekspor Bijih Nikel, Enggar Lempar ke Jonan
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
13 August 2019 19:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan mempercepat pemberlakuan larangan ekspor bijih nikel kadar rendah, yang semestinya berlaku mulai 2022 mendatang.
Regulasi larangan ekspor bijih nikel kadar rendah nantinya akan dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebelum benar-benar secara penuh diimplementasikan.
"Yang mengeluarkan regulasi menteri ESDM [Ignasius Jonan]," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kompleks kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Enggartiasto mengatakan, otoritas perdagangan hanya mengatur regulasi mengenai izin para eksportir nikel. Sementara ESDM, mengatur lebih teknis.
"Kami pelaksananya. Kita hanya keluarkan izin ekspornya, tapi ketentuan ada di ESDM. Tanya pak Jonan," katanya.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menegaskan sampai saat ini, belum ada perubahan dalam larangan ekspor bijih nikel seperti isu yang beredar.
"Sampai sekarang peraturannya masih tetap seperti itu (yang berlaku)," kata Bambang. "Pokoknya belum ada perubahan. Saya belum tahu apakah akan dipercepat atau dibatalkan percepatannya, karena belum final, saya tidak mau bicara," jelas Bambang.
(gus) Next Article Sosok Jonan yang Mau Diajak Anies Urus Kereta Api Indonesia
Regulasi larangan ekspor bijih nikel kadar rendah nantinya akan dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebelum benar-benar secara penuh diimplementasikan.
Enggartiasto mengatakan, otoritas perdagangan hanya mengatur regulasi mengenai izin para eksportir nikel. Sementara ESDM, mengatur lebih teknis.
"Kami pelaksananya. Kita hanya keluarkan izin ekspornya, tapi ketentuan ada di ESDM. Tanya pak Jonan," katanya.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menegaskan sampai saat ini, belum ada perubahan dalam larangan ekspor bijih nikel seperti isu yang beredar.
"Sampai sekarang peraturannya masih tetap seperti itu (yang berlaku)," kata Bambang. "Pokoknya belum ada perubahan. Saya belum tahu apakah akan dipercepat atau dibatalkan percepatannya, karena belum final, saya tidak mau bicara," jelas Bambang.
(gus) Next Article Sosok Jonan yang Mau Diajak Anies Urus Kereta Api Indonesia
Most Popular