
Ekspor Bijih Nikel Bakal Dilarang Segera, Benarkah?
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
12 August 2019 14:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk mempercepat pemberlakuan larangan ekspor bijih nikel kadar rendah, yang semestinya berlaku mulai 2022 mendatang.
Hal tersebut bersamaan dengan target penyelesaian pengembangan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menegaskan, sampai saat ini, belum ada perubahan dalam larangan ekspor bijih nikel.
"Sampai sekarang peraturannya masih tetap seperti itu (yang berlaku)," kata Bambang saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/9/2019).
Kendati demikian, ia enggan berbicara lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Pokoknya belum ada perubahan. Saya belum tahu apakah akan dipercepat atau dibatalkan percepatannya, karena belum final, saya tidak mau bicara," pungkas Bambang.
Adapun, sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan ekspor Indonesia bisa terdampak larangan ekspor bijih nikel (ore) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahkan, lanjutnya, ekspor senilai US$ 4 miliar atau setara Rp 56,7 triliun dapat terganggu dengan kebijakan tersebut.
Namun, ia paham, rencana tersebut bertujuan untuk mendorong hilirisasi mineral dalam negeri. Apalagi larangan ekspor mineral mentah juga telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(gus/gus) Next Article Evaluasi Ekspor Nikel Kelar, Ini Penjelasan Dirjen Minerba!
Hal tersebut bersamaan dengan target penyelesaian pengembangan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
"Sampai sekarang peraturannya masih tetap seperti itu (yang berlaku)," kata Bambang saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/9/2019).
Kendati demikian, ia enggan berbicara lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Pokoknya belum ada perubahan. Saya belum tahu apakah akan dipercepat atau dibatalkan percepatannya, karena belum final, saya tidak mau bicara," pungkas Bambang.
Adapun, sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan ekspor Indonesia bisa terdampak larangan ekspor bijih nikel (ore) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahkan, lanjutnya, ekspor senilai US$ 4 miliar atau setara Rp 56,7 triliun dapat terganggu dengan kebijakan tersebut.
Namun, ia paham, rencana tersebut bertujuan untuk mendorong hilirisasi mineral dalam negeri. Apalagi larangan ekspor mineral mentah juga telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(gus/gus) Next Article Evaluasi Ekspor Nikel Kelar, Ini Penjelasan Dirjen Minerba!
Most Popular